Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan TAUD terhadap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asel Edi Suheri.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”
kata Ketua Hakim Suparna dalam putusannya dibacakan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Suparna menegaskan TAUD memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan. Lantas dia pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”
tegas Suparna.
Petitum TAUD
Kasus penyiraman air keras pertama kali diusut oleh jajaran Polda Metro Jaya sejak 13 Maret 2026. Pada pertengahan penyelidikan, penyidik melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI tanpa alasan jelas.
Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026
Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.



