Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan korupsi MBG setelah mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, sejumlah saksi lain berpeluang akan diperiksa penyidik termasuk Nanik.
Tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,”
kata Anang dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.
Pekan Ini Belum Ada Panggilan


Kendati demikian, Anang berujar belum ada rencana penyidik untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat termasuk Nanik untuk membuat terang perkara MBG dalam sepekan ini.
Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan,”
ucap Anang.
Dia menambahkan, penyidik tengah fokus memeriksa saksi-saksi lain guna memperkuat pembuktian dugaan korupsi MBG.
Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat,”
ujar dia.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terjadi periode 2025-2026. Total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Kasus tersebut melibatkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Sementara dari kalangan pejabat BGN menyeret Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung;
Dua Modus Korupsi
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.


Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.
Kejagung mendapati mark up tersebut dilakukan oleh Andrew saat penyusunan perkiraan harga dalam internal BGN. Sehingga total pengadaan motor listrik diperkirakan menyentuh Rp1 triliun.
Kejagung mendapati PT YAT sebetulnya tidak memenuhi syarat selaku pemenang vendor dalam pengadaan motor listrik, sebab belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Sehingga untuk memuluskan rencananya, PT YAT mengakuisisi PT ASE yang juga bergerak di bidang pengadaan kendaraan bermotor.



























