Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Tanpa penerbitan SP3, penyidik Polda Metro Jaya justru melimpahkan berkas itu kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Menimbang, bahwa ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3,”
kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparno, Selasa, 2 Juni 2026.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, kemudian polisi langsung menyelidiki kasus itu dengan membuat aporan Polisi (LP) Tipe A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Kata Suparno, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Puspom TNI pada 19 Maret, sementara kepolisian hanya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum Andrie.
Limpah Tak Jelas
Dengan demikian, penyelidikan kasus penyiraman air keras itu masih berlaku di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Saksi ahli Batara Ibnu Reza menyatakan walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan,”
jelas Suparno.
Atas dasar pertimbangan itu hakim mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan TAUD. Suparno pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”
tegas dia.

