Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus
Hukum

Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 5:26 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Tanpa penerbitan SP3, penyidik Polda Metro Jaya justru melimpahkan berkas itu kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Menimbang, bahwa ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3,”

kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparno, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, kemudian polisi langsung menyelidiki kasus itu dengan membuat aporan Polisi (LP) Tipe A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Kata Suparno, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Puspom TNI pada 19 Maret, sementara kepolisian hanya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum Andrie.

Baca juga:
YLBHI Tolak Babinsa Urus Pajak: Rawan Korupsi dan Bikin "Alat… Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpendapat pelibatan Babinsa…
Dua Warga Tewas Akibat Main Hakim Sendiri, PDIP: Polisi-TNI Sibuk… Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyoroti dua kasus dugaan aksi…
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan rumor demonstrasi yang disebut…
  • YLBHI Tolak Babinsa Urus Pajak: Rawan Korupsi dan Bikin "Alat Peras" Baru
  • Dua Warga Tewas Akibat Main Hakim Sendiri, PDIP: Polisi-TNI Sibuk Urus Dapur…
  • Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri

Limpah Tak Jelas

Dengan demikian, penyelidikan kasus penyiraman air keras itu masih berlaku di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Saksi ahli Batara Ibnu Reza menyatakan walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan,”

jelas Suparno.

Atas dasar pertimbangan itu hakim mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan TAUD. Suparno pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

tegas dia.
Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasOditur MiliterPN Jakarta SelatanPraperadilanPuspom TNISidangTAUDTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 29 Juli 2026: Jaksel Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Lain Dominan Berawan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca berawan
1
Kalah dari Malaysia, Lulusan STEM ‘Mendem’: Saatnya Anak Sekolah Ngulik Benda Sekitar
By Ossid Duha Jussas Salma
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026).
2
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS di Hotel Mewah, Netizen: Koruptor Tak Pernah Miskin
By Syifa Fauziah
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS
3
Soal Spekulasi Mundur Perry Warjiyo Gegara Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
By Anisa Aulia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
4
QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Hukum

Bendera Putih Berkelir Damai: PWI Cabut Laporan Usai Hotman Paris Lempar Maaf Tulus

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris perihal dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Usut Kasus ‘Juragan Emas’ Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Gambar ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Hukum

Penegakan Hukum Kian Hancur, Presiden Tak Berani Ganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto menilai, Presiden Prabowo Subianto…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. (Foto; Owrite)
Hukum

Korupsi Lebih Berbahaya dari Pencurian Ayam, Penegakan Hukum Harus Tegas

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengkritik kontras respons publik…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up