Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik Polda Metro Jaya saat melimpahkan berkas kasus Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal tersebut diungkapkan ketika hakim membacakan pertimbangan gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Berdasarkan fakta yang diuraikan, ada miskomunikasi antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan,”
ujar Suparno, Selasa, 2 Juni 2026.
Suparno kemudian merujuk pada pernyataan pejabat Polda Metro Jaya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Selain itu, si pejabat juga sempat mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus Andrie Yunus dinyatakan selesai setelah berkas itu dilimpahkan kepada militer.
“Saat konferensi pers tertanggal 1 April 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan ‘Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya’,”
beber Suparno.
Ulah penyidik itu membuat publik, korban (termasuk kuasa hukum korban) bingung.
“Korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti kepada Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,”
tambah Suparno.
Maka, Suparno memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Menurutnya, penyelidikan di tangan kepolisian harus tetap dilanjutkan demi keadilan dan moral untuk korban.
“Bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga penegakan hukum harus bisa didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang,”
ucap Suparno.

