Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menarik kembali seluruh berkas kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal tersebut menanggapi setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusut kembali kasus itu. TAUD menduga ada sejumlah bukti yang sempat dirusak oleh pihak TNI selama proses persidangan di Pengadilan Militer.
“Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara atau auditor militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa,”
ucap perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, Selasa, 2 Juni 2026.
TAUD mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya kembali mengusut kasus itu dan tidak berhenti dengan menindak empat anggota BAIS TNI yang saat ini berstatus terdakwa.
“Terutama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami, kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utama,”
kata Alghiffari.
Hentikan Sidang
TAUD juga mendesak agar pengadilan militer untuk segera menghentikan persidangan terhadap empat terdakwa yakni Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, Lettu Marinir Sami Lakka, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Marinir Edi Sudarko.
“Pengadilan militer harus dihentikan, harus segera proses ke peradilan umum. Peradilan militer adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer semakin runtuh,”
ucap Alghiffari.
Menang Sebagian
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan TAUD. Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret.
Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengusutan perkara Andrie. Alhasil, memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus Andrie.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”
ujar Hakim PN Jakarta Selatan Suparna.

