Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Menang Praperadilan: Duga Bukti Dirusak TNI, TAUD Minta Polda Metro Tarik Berkas Andrie Yunus
Hukum

Menang Praperadilan: Duga Bukti Dirusak TNI, TAUD Minta Polda Metro Tarik Berkas Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 7:39 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri), M. Al Ayyubi Harahap (kedua kiri), dan Yosua Octavian (tengah) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026)
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri), M. Al Ayyubi Harahap (kedua kiri), dan Yosua Octavian (tengah) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menarik kembali seluruh berkas kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Daftar isi Konten
  • Hentikan Sidang
  • Menang Sebagian

Hal tersebut menanggapi setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusut kembali kasus itu. TAUD menduga ada sejumlah bukti yang sempat dirusak oleh pihak TNI selama proses persidangan di Pengadilan Militer.

“Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara atau auditor militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa,”

ucap perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, Selasa, 2 Juni 2026.

TAUD mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya kembali mengusut kasus itu dan tidak berhenti dengan menindak empat anggota BAIS TNI yang saat ini berstatus terdakwa.

“Terutama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami, kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utama,”

kata Alghiffari.
Baca juga:
Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…
Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…
Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro 'Balikan' Usut… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum…
  • Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus…
  • Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie…
  • Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro 'Balikan' Usut Kasus Andrie…

Hentikan Sidang

TAUD juga mendesak agar pengadilan militer untuk segera menghentikan persidangan terhadap empat terdakwa yakni Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, Lettu Marinir Sami Lakka, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Marinir Edi Sudarko.

“Pengadilan militer harus dihentikan, harus segera proses ke peradilan umum. Peradilan militer adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer semakin runtuh,”

ucap Alghiffari.

Menang Sebagian

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan TAUD. Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret.

Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengusutan perkara Andrie. Alhasil, memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus Andrie.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

ujar Hakim PN Jakarta Selatan Suparna.
Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasMiliterPN Jakarta SelatanPraperadilanSidangTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
By Anisa Aulia
Ilustrasi pajak
5

BERITA LAINNYA

Potret Roy Suryo.
Hukum

Berkas ‘Ijazah Palsu’ Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap-siap Diseret ke Meja Hijau

Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
TAUD menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan mengenai nasib penyelidikan kasus Andrie Yunus.
Hukum

Sambut ‘Angin Segar’ Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya melihat layar yang menampilkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie Yunus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hukum

Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up