Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) menggelapkan Rp 12,145 miliar milik 128 calon jemaah umrahnya sendiri. Mirisnya, uang itu dipakai Farhan untuk kepentingan marketing Hanania Travel.
Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,”
ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
Farhan menduga, dengan membayar sejumlah influencer dapat meningkatan popularitas Hanania. Untuk memikat calon korbannya, Hanania juga sesumbar memiliki sejumlah promo menarik dengan harga murah bisa berwisata ke negara-negara lain.
Melalui brosuur yang di posting di akun instagram dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 29-46 juta, berikut dengan berbagai fasilitas baik itu reguler, fasilitas premium, fasilitas vip hingga wisata ke beberapa negara,”
beber Iman
Nyatanya, hal tersebut justru mengorbankan uang ratusan milik calon jemaah batal berangkat ke tanah suci. Padahal para calon jemaah umrah sudah melunasi seluruh pembiayaan sejak Februari 2026 lalu.
Korban yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April, ternyata tidak dapat berangkat sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan,”
ucapnya.
Polisi Bakal Periksa Selebgram
Rencananya, Polisi juga akan memeriksa sejumlah selebgram yang terlibat mempromosikan Hanania Travel. Namun demikian, Iman belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional tersebut atau Hanania Group,”
ucap Iman.
Atas perbuatannya, Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,
Polisi mengimbau, Masyarakat yang menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.


