Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Buntut 128 Calon Jemaah Gagal Umrah, Istri Bos Hanania Travel Ikut Dibidik
Hukum

Buntut 128 Calon Jemaah Gagal Umrah, Istri Bos Hanania Travel Ikut Dibidik

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Juni 3, 2026 10:28 am
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Polda Metro Jaya baru menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan 128 dana calon jemaah umrah. Diperkirakan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 12, 145 Miliar atas ulah Farhan.

Hanania Travel tidak hanya dijalankan Farhan seorang diri, istrinya, Fitratun Nisa Bahri, diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut).

Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain,”

ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Bos Hanania Travel Gelapkan Uang Jemaah Rp12,1 Miliar Dipakai Bayar… Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan…
Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), diduga menggelapkan dana jemaah Rp12,145…
Skema Ponzi WO Marwah: Tipu 58 Pasangan demi Tutupi Utang… Polisi membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan puluhan calon pengantin…
  • Bos Hanania Travel Gelapkan Uang Jemaah Rp12,1 Miliar Dipakai Bayar Influencer dan…
  • Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel
  • Skema Ponzi WO Marwah: Tipu 58 Pasangan demi Tutupi Utang Klien Lama

Sejauh ini, Farhan baru ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan dana calon jemaah umrah. Iman menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapati kecukupan alat bukti keterlibatan Farhan dalam kasus itu.

Kena Prank Alasan Perang Timur Tengah, Calon Jemaah Umrah Laporkan Hanania Travel ke Polisi

Tentunya kami sebagai penyidik di dalam proses penyidikan sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan yang kami jalankan,”

ujarnya.

Polisi memastikan, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di Farhan saja. Rencananya Polda Metro akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menjerat pihak lain yang terlibat.

Iman melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berjalan hingga saat ini. Secara pararel, pencarian alat bukti lain masih tetap dilakukan penyidik.

Polda Metro Juga membuka posko layanan pengaduan para calon jemaah yabg diduga ikut menjadi korban penipuan Hanania Travel.

Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional,”

tandas Iman.
Tag:Hanania TravelPenggelapanPenipuanTravelUmrah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
1
Viral! Tersangka Tabrak Siswa SD hingga Tewaskan 2 Orang Kini Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang
By Ani Ratnasari
Pelantikan Raden Dewi Setiani
2
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
3
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
4
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
5

BERITA LAINNYA

Potret Roy Suryo.
Hukum

Berkas ‘Ijazah Palsu’ Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap-siap Diseret ke Meja Hijau

Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri), M. Al Ayyubi Harahap (kedua kiri), dan Yosua Octavian (tengah) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026)
Hukum

Menang Praperadilan: Duga Bukti Dirusak TNI, TAUD Minta Polda Metro Tarik Berkas Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menarik kembali seluruh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
TAUD menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan mengenai nasib penyelidikan kasus Andrie Yunus.
Hukum

Sambut ‘Angin Segar’ Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
17 jam lalu
Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya melihat layar yang menampilkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie Yunus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up