Polda Metro Jaya baru menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan 128 dana calon jemaah umrah. Diperkirakan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 12, 145 Miliar atas ulah Farhan.
Hanania Travel tidak hanya dijalankan Farhan seorang diri, istrinya, Fitratun Nisa Bahri, diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut).
Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain,”
ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
Sejauh ini, Farhan baru ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan dana calon jemaah umrah. Iman menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapati kecukupan alat bukti keterlibatan Farhan dalam kasus itu.







