Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / UI Beri Sanksi ke 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di FH, Netizen: “Udh Ga Heran Bukan DO”
Hype

UI Beri Sanksi ke 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di FH, Netizen: “Udh Ga Heran Bukan DO”

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Juni 3, 2026 6:11 pm
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
Share
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (Foto:.ppidui.org)
SHARE

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang terjadi pada pertengahan April kemarin di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @bemui_official pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penetapan sanksi disebut sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga:
Sopir Dapur MBG di Depok Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir… Seorang sopir program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A ditangkap polisi…
Realisasi Ekonomi Kuartal I-2026 Diragukan, LPEM UI: Seharusnya Cuma Tumbuh… Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM…
Mengurai Arsitektur Keadilan Digital Nasional: Solusi Konvergensi dan Pidana Platform… Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berkembang dengan kecepatan yang melampaui instrumen…
  • Sopir Dapur MBG di Depok Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu
  • Realisasi Ekonomi Kuartal I-2026 Diragukan, LPEM UI: Seharusnya Cuma Tumbuh 4,6-4,9%
  • Mengurai Arsitektur Keadilan Digital Nasional: Solusi Konvergensi dan Pidana Platform Global Kasus…

Universitas Indonesia telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di Fakultas Hukum UI,”

tulis BEM UI dalam unggahannya.

Mengawal Penanganan Kasus

BEM UI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus serta mendorong terciptanya sistem perlindungan yang berpihak kepada korban.

Kasus Pelecehan Seksual FHUI Jadi Alarm Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan

Dalam penjelasannya, KSBE merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital atau teknologi informasi, seperti penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, maupun tindakan lain yang melanggar hak dan keamanan individu di ruang digital.

Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada para terlapor terdiri atas:

  • Sanksi skorsing 3 semester kepada 3 orang.
  • Sanksi skorsing 2 semester kepada 7 orang.
  • Sanksi skorsing 1 semester kepada 4 orang.
  • Sanksi teguran kepada 1 orang.
  • Sebanyak 1 orang dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Keputusan tersebut menuai beragam respons dari netizen. Sebagian mempertanyakan tidak adanya sanksi berupa drop out (DO) terhadap para pelaku.

3 orang ga bayar, 7 orang bayar tapi kurang, 4 orang bayar full tapi nyicil, 1 orang bayar full, 1 orang bayar 2 kali lipat.”

sindir @lingcore_.

Udh ga heran keputusan finalnya bkn DO… kita cuma bisa ketawain aja deh wkwkwk”

tulis @morgensve.

Komentar lebih panjang disampaikan akun @bropaii_ yang mempertanyakan sanksi teguran serta dampak keputusan tersebut terhadap korban.

Wkwk sanksi berupa teguran ini apa? Anyone can expain it? Jangan sampe setara sama coklat deh, ada kasus sanksinya disuruh solat, padahal itu kewajiban. Last but not least, perihal sanksi skorsing beberapa semester ini sebenernya cukup riskan ya, mengingat ruang kebebasan si korban juga harus diperhatikan. Coba mikir 2x deh, gimana perasaan korban kalau memang ketemu si pelaku lagi, memang ini bukan kekerasan secara fisik, tapi KS verbal yang dilakuin udh cukup kegambar waktu sidang massa kemarin gmn marahnya para korban.”

tulisnya.

Sedangkan akun @trophyymann_ mempertanyakan transparansi terkait satu terlapor yang dinyatakan tidak bersalah.

izin naro pendapat nihh. Yang tidak terbukti bersalah itu yang mana yaa.. apakah ada transparansi nya, individu ‘cepu’ apakah termasuk kedalam 16 orang ini?? dan kalau sebagai ‘cepu’ tidak dinyatakan bersalahh apakah betul secara hukum perdata yaa??, karena dapat dikenakan UU ITE setahu saya.”

tanyanya.

Kritik serupa juga datang dari akun @rfitrasari yang menilai sanksi skorsing sudah menjadi pola yang berulang dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Udah ketebak dr awal. Paling juga sanksinya ga boleh beraktivitas di dalem kampus atau di-skors doanggg wkwkwk udah dr jaman gue maba sampe gue udah alumni pun tiap ada kasus pelecehan di UI, pasti sanksinya cuma ga boleh berkegiatan di dalem kampus/skors. Bahkan terakhir yg gue tau, ada kasus pelecehan yg korbannya banyak dan ga mengenal gender, sanksinya ga boleh berkegiatan di dalem kampus doang, tugas akhirnya mah tetepp jalan, tetep bisa ngerjain TA,”

ungkapnya.
Tag:Chat MesumDepokKekerasan SeksualUniversitas Indonesia
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi saat memanjadkan doa
Hype

Arti Allahumma Barik, Doa Penuh Keberkahan yang Sering Muncul di Media Sosial

Ucapan Allahumma barik belakangan sering muncul di media sosial, terutama saat seseorang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal (Foto: Instagram dinopattidjalal)
Hype

Respons Kritik Dino Patti Djalal, Teddy Singgung Jabatan Wamenlu 3 Bulan, Netizen: Berani-Beraninya!

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya baru-baru ini mencuri perhatian setelah merespon…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Perbedaan ibox dan inter
Hype

Jangan Asal Pilih! Ini 5 Perbedaan iPhone iBox dan Inter yang Sering Diabaikan

iPhone menjadi salah satu smartphone yang banyak diminati di Indonesia. Namun, saat…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Jam FYP TikTok
Hype

Jam FYP TikTok 2026 Lengkap, Kapan Waktu Terbaik agar Video Mudah Masuk FYP?

TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up