Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / UI Beri Sanksi ke 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di FH, Netizen: “Udh Ga Heran Bukan DO”
Hype

UI Beri Sanksi ke 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di FH, Netizen: “Udh Ga Heran Bukan DO”

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Juni 3, 2026 6:11 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (Foto:.ppidui.org)
SHARE

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang terjadi pada pertengahan April kemarin di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @bemui_official pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penetapan sanksi disebut sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga:
Kasus di Sampang Jadi Alarm, Negara Harus Perkuat Perlindungan Anak… Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur…
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Depok, Ada Apa? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)…
Mengenal Child Grooming pada Anak dan Remaja, Modus Predator yang… Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sampang yang melibatkan puluhan…
  • Kasus di Sampang Jadi Alarm, Negara Harus Perkuat Perlindungan Anak dan Pemulihan…
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR di Depok, Ada Apa?
  • Mengenal Child Grooming pada Anak dan Remaja, Modus Predator yang Perlu Diwaspadai

Universitas Indonesia telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di Fakultas Hukum UI,”

tulis BEM UI dalam unggahannya.

Mengawal Penanganan Kasus

BEM UI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus serta mendorong terciptanya sistem perlindungan yang berpihak kepada korban.

Kasus Pelecehan Seksual FHUI Jadi Alarm Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan

Dalam penjelasannya, KSBE merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital atau teknologi informasi, seperti penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, maupun tindakan lain yang melanggar hak dan keamanan individu di ruang digital.

Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada para terlapor terdiri atas:

  • Sanksi skorsing 3 semester kepada 3 orang.
  • Sanksi skorsing 2 semester kepada 7 orang.
  • Sanksi skorsing 1 semester kepada 4 orang.
  • Sanksi teguran kepada 1 orang.
  • Sebanyak 1 orang dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Keputusan tersebut menuai beragam respons dari netizen. Sebagian mempertanyakan tidak adanya sanksi berupa drop out (DO) terhadap para pelaku.

3 orang ga bayar, 7 orang bayar tapi kurang, 4 orang bayar full tapi nyicil, 1 orang bayar full, 1 orang bayar 2 kali lipat.”

sindir @lingcore_.

Udh ga heran keputusan finalnya bkn DO… kita cuma bisa ketawain aja deh wkwkwk”

tulis @morgensve.

Komentar lebih panjang disampaikan akun @bropaii_ yang mempertanyakan sanksi teguran serta dampak keputusan tersebut terhadap korban.

Wkwk sanksi berupa teguran ini apa? Anyone can expain it? Jangan sampe setara sama coklat deh, ada kasus sanksinya disuruh solat, padahal itu kewajiban. Last but not least, perihal sanksi skorsing beberapa semester ini sebenernya cukup riskan ya, mengingat ruang kebebasan si korban juga harus diperhatikan. Coba mikir 2x deh, gimana perasaan korban kalau memang ketemu si pelaku lagi, memang ini bukan kekerasan secara fisik, tapi KS verbal yang dilakuin udh cukup kegambar waktu sidang massa kemarin gmn marahnya para korban.”

tulisnya.

Sedangkan akun @trophyymann_ mempertanyakan transparansi terkait satu terlapor yang dinyatakan tidak bersalah.

izin naro pendapat nihh. Yang tidak terbukti bersalah itu yang mana yaa.. apakah ada transparansi nya, individu ‘cepu’ apakah termasuk kedalam 16 orang ini?? dan kalau sebagai ‘cepu’ tidak dinyatakan bersalahh apakah betul secara hukum perdata yaa??, karena dapat dikenakan UU ITE setahu saya.”

tanyanya.

Kritik serupa juga datang dari akun @rfitrasari yang menilai sanksi skorsing sudah menjadi pola yang berulang dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Udah ketebak dr awal. Paling juga sanksinya ga boleh beraktivitas di dalem kampus atau di-skors doanggg wkwkwk udah dr jaman gue maba sampe gue udah alumni pun tiap ada kasus pelecehan di UI, pasti sanksinya cuma ga boleh berkegiatan di dalem kampus/skors. Bahkan terakhir yg gue tau, ada kasus pelecehan yg korbannya banyak dan ga mengenal gender, sanksinya ga boleh berkegiatan di dalem kampus doang, tugas akhirnya mah tetepp jalan, tetep bisa ngerjain TA,”

ungkapnya.
Tag:Chat MesumDepokKekerasan SeksualUniversitas Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi helikopter wisata.
Hype

Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia

Figur istri dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Figur istri dari Menteri Pekerjaan…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Ilustrasi bursa kerja di Jambi.
Hype

Riset: Karyawan Indonesia Paling Bahagia di Asia, Tapi Hampir Separuh Alami Burnout

Karyawan Indonesia tercatat sebagai pekerja paling bahagia di Asia-Pasifik. Namun, di balik…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Ilustrasi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR
Hype

Apa Itu Uji KIR? Kenali Fungsinya untuk Mencegah Kecelakaan di Jalan

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan, seperti truk, bus, atau mobil…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Petugas PT. PLN (Persero) memasang meteran listrik program nyalakan mimpi (light up the dream) di Banda Aceh, Aceh
Hype

PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Layanan Tambah Daya, Cek Syarat dan Daftar Harganya

Kabar baik bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang berencana menambah daya listrik…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up