Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang terjadi pada pertengahan April kemarin di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @bemui_official pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penetapan sanksi disebut sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Universitas Indonesia telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di Fakultas Hukum UI,”
tulis BEM UI dalam unggahannya.
Mengawal Penanganan Kasus
BEM UI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus serta mendorong terciptanya sistem perlindungan yang berpihak kepada korban.
Dalam penjelasannya, KSBE merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital atau teknologi informasi, seperti penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, maupun tindakan lain yang melanggar hak dan keamanan individu di ruang digital.
Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada para terlapor terdiri atas:
- Sanksi skorsing 3 semester kepada 3 orang.
- Sanksi skorsing 2 semester kepada 7 orang.
- Sanksi skorsing 1 semester kepada 4 orang.
- Sanksi teguran kepada 1 orang.
- Sebanyak 1 orang dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Keputusan tersebut menuai beragam respons dari netizen. Sebagian mempertanyakan tidak adanya sanksi berupa drop out (DO) terhadap para pelaku.
3 orang ga bayar, 7 orang bayar tapi kurang, 4 orang bayar full tapi nyicil, 1 orang bayar full, 1 orang bayar 2 kali lipat.”
sindir @lingcore_.
Udh ga heran keputusan finalnya bkn DO… kita cuma bisa ketawain aja deh wkwkwk”
tulis @morgensve.
Komentar lebih panjang disampaikan akun @bropaii_ yang mempertanyakan sanksi teguran serta dampak keputusan tersebut terhadap korban.
Wkwk sanksi berupa teguran ini apa? Anyone can expain it? Jangan sampe setara sama coklat deh, ada kasus sanksinya disuruh solat, padahal itu kewajiban. Last but not least, perihal sanksi skorsing beberapa semester ini sebenernya cukup riskan ya, mengingat ruang kebebasan si korban juga harus diperhatikan. Coba mikir 2x deh, gimana perasaan korban kalau memang ketemu si pelaku lagi, memang ini bukan kekerasan secara fisik, tapi KS verbal yang dilakuin udh cukup kegambar waktu sidang massa kemarin gmn marahnya para korban.”
tulisnya.
Sedangkan akun @trophyymann_ mempertanyakan transparansi terkait satu terlapor yang dinyatakan tidak bersalah.
izin naro pendapat nihh. Yang tidak terbukti bersalah itu yang mana yaa.. apakah ada transparansi nya, individu ‘cepu’ apakah termasuk kedalam 16 orang ini?? dan kalau sebagai ‘cepu’ tidak dinyatakan bersalahh apakah betul secara hukum perdata yaa??, karena dapat dikenakan UU ITE setahu saya.”
tanyanya.
Kritik serupa juga datang dari akun @rfitrasari yang menilai sanksi skorsing sudah menjadi pola yang berulang dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Udah ketebak dr awal. Paling juga sanksinya ga boleh beraktivitas di dalem kampus atau di-skors doanggg wkwkwk udah dr jaman gue maba sampe gue udah alumni pun tiap ada kasus pelecehan di UI, pasti sanksinya cuma ga boleh berkegiatan di dalem kampus/skors. Bahkan terakhir yg gue tau, ada kasus pelecehan yg korbannya banyak dan ga mengenal gender, sanksinya ga boleh berkegiatan di dalem kampus doang, tugas akhirnya mah tetepp jalan, tetep bisa ngerjain TA,”
ungkapnya.


