Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kini menyandang status tersangka korupsi dengan memakai rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan, Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan setelah dirinya menyerahkan diri ke KPK.
Sekitar pukul 08.36 WIB, nampak Silmy sudah memakai rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol. Dia langsung digelandang keluar gedung kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Digelandang Bareng Anak Buah

Selain Silmy, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menyusul masuk ke dalam mobil tahanan bersama empat orang lainnya.
Keterlibatan Silmy dalam kasus tersebut berawal dari upaya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026 yang berlangsung di Jakarta Barat, serta sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total 17 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selanjutnya, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Korupsi Izin Tinggal (KITAS) WNA
Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Untuk detailnya nanti akan dijelaskan dalam konferensi pers. Dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA juga dapat menggunakan perantara. Konstruksi perkaranya akan kami sampaikan secara lengkap,”
ungkap Budi.


