Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan pemerasan kepengurusan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berkaitan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Perkara itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024.
“(Pemerasan) mencapai ratusan miliar,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
Keterlibatan Silmy dalam kasus pemerasan itu terkuak setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dan belasan orangnya, pada 2-3 Juni 2026.
Kegiatan senyap itu menjadi pintu masuk penydik menyelidiki lebih lanjut, dengan memperluas operasi hingga ke Jawa Barat dan Bali. Dengan bergabungnya Silmy dengan rombongan Ronald, maka hingga kini ada 17 orang yang telah berada di bawah naungan penyidik komisi antirasuah.
Pencarian
Penyidik bahkan menyatroni kediaman Silmy pada 3 Juni, namun ia tak ada. Dalam kesempatan itu penyidik menyegel salah satu ruangan yang diduga jadi lokasi menyembunyikan hasil korupsinya.
“Untuk detail ruangan yang disegel, kami akan update. Karena memang baru dilakukan tadi malam,”
ucap Budi.
Dalam perkara ini, penyidik menduga ada alur perintah hingga penerimaan uang oleh Silmy saat menjabat sebagai Dirjen. Setelah melakukan ekspose perkara, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy.
Kini Silmy ditahan selama 20 hari. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.


