Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019–2024, Mulyanto, mengkritisi rencana pembentukan Badan Ekspor Komoditas satu pintu di sisi hilir tata kelola sumber daya alam (SDA).
Mulyanto meminta pemerintah mengevaluasi secara serius efektivitas skema royalti progresif yang saat ini berlaku di sisi hulu, terutama di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Evaluasi tersebut, menurut politikus PKS itu, penting untuk memastikan pengelolaan minerba mampu menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga komoditas global melonjak tinggi, sehingga manfaat kekayaan alam nasional dapat dinikmati secara optimal oleh negara dan rakyat.
Penerimaan Minerba Tinggi, Namun Dinilai Belum Optimal
Mulyanto menilai dalam beberapa tahun terakhir sektor minerba telah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Pada 2023, penerimaan negara dari sektor minerba mencapai sekitar Rp173 triliun, melampaui penerimaan sektor migas yang berada di kisaran Rp117 triliun.
Meski demikian, tingginya penerimaan negara tersebut dinilai masih belum optimal. Apalagi bila dibandingkan berdasarkan satuan sumber daya alam yang diambil, bagian negara dari sektor migas relatif lebih besar dibandingkan sektor minerba.
Pada sektor migas, negara memperoleh bagian langsung dari produksi melalui mekanisme kontraktual berbasis Production Sharing Contract (PSC), sedangkan pada sektor minerba negara lebih banyak mengandalkan royalti, pajak, dan berbagai pungutan lainnya,”
kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Juni 2026.
Akibatnya, ketika harga komoditas global melonjak tinggi, keuntungan perusahaan tambang dapat meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Sebaliknya, kenaikan penerimaan negara tidak selalu meningkat secara signifikan.
Sebagian besar windfall profit justru mengalir kepada perusahaan pemegang izin, sementara negara hanya memperoleh tambahan penerimaan dalam jumlah yang relatif terbatas,”
ujarnya.

Jangan Sampai Keuntungan Tambang Lebih Banyak Dinikmati Perusahaan
Mulyanto menambahkan bahwa penerapan skema royalti progresif dalam tata kelola minerba nasional belum tentu cukup efektif. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi secara serius apakah tingkat progresivitas yang ada sudah mampu menangkap rente ekonomi ketika harga komoditas global meningkat.
Jangan sampai momentum kenaikan harga komoditas global justru lebih banyak dinikmati perusahaan dibandingkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,”
tambahnya.
Ia juga menilai kehadiran Badan Ekspor Komoditas di bawah Danantara patut didukung sebagai instrumen untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global, meningkatkan transparansi ekspor, mengurangi praktik transfer pricing dan ekspor afiliasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Kekayaan Alam Harus Kembali untuk Kemakmuran Rakyat
Menurut Mulyanto, Indonesia harus memastikan setiap kenaikan harga komoditas dunia benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat.
Kekayaan mineral dan batu bara merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas royalti progresif bukan semata persoalan fiskal, melainkan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, lebih berdaulat, dan lebih sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,”
tegas anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut.


