Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Bursa Mineral baru. Lembaga ini akan berbeda dengan BUMN ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Purbaya mengatakan, pembentukan Bursa Mineral ditargetkan dilakukan pada tahun ini. Nantinya, Bursa Mineral akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harusnya secepatnya tahun ini (pembentukan Bursa Mineral),”
kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026.
Amanat UU P2SK yang baru
Pembentukan Bursa Mineral ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Salah satu pokok pembahasan UU P2SK yaitu penambahan tugas OJK, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.
Beda kan DSI, DSI. Kan ada bursa mineral, bursa mineral yang mereka yang ngawasin,”
jelasnya.

Produk Mineral RI Didagangkan di Singapura
Purbaya menjelaskan, pembentukan Bursa Mineral dilakukan karena selama ini produk mineral RI diperdagangkan di bursa luar negeri, salah satunya Singapura.
Banyak produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri. Padahal kita produsen utama, misalnya gitu itu harus dikuasain di sini,”
tegasnya.


