Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pelemahan nilai tukar rupiah yang kini mencapai Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) akan berdampak terhadap pembayaran utang pemerintah dalam valuta asing.
Namun, Purbaya mengatakan bahwa level nilai tukar rupiah saat ini masih dalam perhitungan pemerintah. Pada penutupan perdagangan Kamis, 4 Juni 2026 rupiah melemah 0,46 persen atau 82 poin ke level Rp18.049 per dolar AS.
Kuponnya sih konstan, cuma pada waktu rupiah melemah ya meningkat kan dalam rupiah pembayarannya. Cuman kan gini, ini masih dalam range perhitungan kita,”
ujar Purbaya di Kompleks DPR RI Kamis, 4 Juni 2026.
Rupiah di Bawah Fundamentalnya

Purbaya mengatakan, dalam penyusunan APBN 2026 pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah di Rp16.500 per dolar AS. Sehingga, level nilai tukar rupiah saat ini sudah berada di bawah fundamentalnya.
Fundamental rupiah berada di bawah level yang sekarang, lebih kuat dari yang sekarang,”
jelasnya.
Selain itu, Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan intervensi untuk menstabilkan rupiah di pasar obligasi. Ia sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Mungkin 8 triliun lebih yang di obligasi ya. Tapi katanya nggak boleh diomongin, nggak apa-apa biar Anda tahu saya intervensi sedikit,”
jelasnya.
BI Sebut Gegara Tensi Geopolitik
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkap penyebab anjloknya nilai tukar rupiah hari ini. Pelemahan ini disebabkan oleh tensi geopolitik di Timur Tengah dan besarnya kebutuhan domestik.
Pelemahan nilai tukar masih dipengaruhi oleh tensi geopolitik Timur Tengah yang kembali tereskalasi dan menghambat prospek damai. Sehingga mendorong harga minyak tetap tinggi dan meningkatkan risiko inflasi global serta arus dana keluar dari negara emerging,”
kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam keterangannya Kamis, 4 Juni 2026.
Destry mengungkapkan, pelemahan rupiah saat ini juga didorong oleh kebutuhan domestik yang masih cukup besar, sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran Utang Luar Negeri (ULN).


