Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim disebut menerima setoran rutin dari hasil kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Silmy menerima setoran saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024.
Aliran dana tersebut berasal dari para WNA, diduga dikumpulkan terlebih dahulu oleh jajaran anak buah pejabat Imigrasi sebelum disetorkan kepada Silmy.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya SK (Silmy) yang menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu,”
ujar Setyo saat konferensi pers, Kamis, 4 Juni 2026.
Direktur Izin Tinggal Imigrasi yang saat itu dijabat Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, menarik biaya kepada para WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia secara daring.
“Keduanya (Bagus dan Tessar) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap ‘klik’ ada ‘harga’,”
terang Setyo.
Kemudian, uang hasil pemerasan dari pengurusan izin tinggal melalui biro jasa atau si WNA langsung dilarikan ke sebuah rekening penampung. Penyidik menaksir hasil pemerasan mencapai ratusan miliar selama periode 2022-2026.
“Para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung tunai atau transfer atau melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,”
kata Setyo.
Tangkap!
Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026, 18 orang ditangkap. Lalu menyita 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo dalam bank dan rekening aset kripto, serta mata uang asing senilai Rp17,5 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, kini Silmy dan tujuh anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Demi kepentingan pengusutan, penyidik menahan mereka selama 20 hari di rutan terpisah: JSP, GST, dan RAA di Rutan Cabang ACLC C1 KPK; SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


