Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 4 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • Spill
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Setiap Klik Ada Harga: KPK Bongkar ‘Jumat Berkah’ Silmy Karim yang Dapat Jatah Rp100 Juta per Pekan
Hukum

Setiap Klik Ada Harga: KPK Bongkar ‘Jumat Berkah’ Silmy Karim yang Dapat Jatah Rp100 Juta per Pekan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 8:26 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd)
SHARE

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim disebut menerima setoran rutin dari hasil kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Silmy menerima setoran saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024.

Aliran dana tersebut berasal dari para WNA, diduga dikumpulkan terlebih dahulu oleh jajaran anak buah pejabat Imigrasi sebelum disetorkan kepada Silmy.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya SK (Silmy) yang menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu,”

ujar Setyo saat konferensi pers, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Ingatkan Prabowo, Noel Bocorkan Juni-Juli Berpotensi Terjadi Reformasi Jilid II Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melontarkan peringatan serius kepada Presiden…
Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait… Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, yang…
Kritik ke Prabowo Menguat Hingga Pejabat Ditahan, Pengamat Pastikan Bukan… Pengamat politik, Hendri Satrio menepis anggapan bahwa rangkaian penahanan Wakil Menteri Imigrasi…
  • Ingatkan Prabowo, Noel Bocorkan Juni-Juli Berpotensi Terjadi Reformasi Jilid II
  • Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dugaan…
  • Kritik ke Prabowo Menguat Hingga Pejabat Ditahan, Pengamat Pastikan Bukan Pengalihan Isu

Direktur Izin Tinggal Imigrasi yang saat itu dijabat Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, menarik biaya kepada para WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia secara daring.

“Keduanya (Bagus dan Tessar) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap ‘klik’ ada ‘harga’,”

terang Setyo.

Kemudian, uang hasil pemerasan dari pengurusan izin tinggal melalui biro jasa atau si WNA langsung dilarikan ke sebuah rekening penampung. Penyidik menaksir hasil pemerasan mencapai ratusan miliar selama periode 2022-2026.

“Para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung tunai atau transfer atau melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,”

kata Setyo.

Tangkap!

Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026, 18 orang ditangkap. Lalu menyita 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo dalam bank dan rekening aset kripto, serta mata uang asing senilai Rp17,5 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, kini Silmy dan tujuh anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Demi kepentingan pengusutan, penyidik menahan mereka selama 20 hari di rutan terpisah: JSP, GST, dan RAA di Rutan Cabang ACLC C1 KPK; SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:
Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu pencopotannya dari…
Sentil Kasus Silmy-Dadan, DPR: Pembantu Presiden Harus 'Sami'na Wa Atha'na'… Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyoroti penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…
Dari Sekutu Jadi Berseberangan? Tumbangnya Dadan Picu Spekulasi Retaknya Hubungan… Hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai…
  • Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini
  • Sentil Kasus Silmy-Dadan, DPR: Pembantu Presiden Harus 'Sami'na Wa Atha'na' Sikat Korupsi
  • Dari Sekutu Jadi Berseberangan? Tumbangnya Dadan Picu Spekulasi Retaknya Hubungan Prabowo-Jokowi
Tag:HeadlineImigrasiImipasIzin TinggalKPKSilmy KarimWNA
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
2
Resmi Disahkan, Ini 17 Hal Pengubah Pasar Keuangan RI dalam UU P2SK
By Anisa Aulia
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
3
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
4
Kebijakan Ekspor via Danantara Buat Importir China Rem Beli Batu Bara, Apa Dampaknya?
By Iren Natania
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)
5

BERITA LAINNYA

Eks Wamenaker Noel menjalani pelimpahan berkas tahap 2 kasus korupsi K3 Kemenaker.
Hukum

Ingatkan Prabowo, Noel Bocorkan Juni-Juli Berpotensi Terjadi Reformasi Jilid II

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melontarkan peringatan serius kepada Presiden…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Hukum

Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?

Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan KITAS-KITAP

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara.
Hukum

Divonis 4,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Immanuel Ebenezer

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up