Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kode khusus hingga penggunaan istilah personel grup band dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim periode 2022-2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto bilang hasil pemerasan izin tinggal WNA rutin dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini berubah menjadi Kementerian Imipas.
Dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal,”
ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
Pejabat Imigrasi Terima Uang Haram
Selama 2022-2026. KPK menduga pejabat di lingkungan Imigrasi itu telah menerima uang berkisar Rp145,5 miliar dari biro jasa maupun WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Setiap pekannya, uang panas itu didistribusikan salah satunya masuk ke kantong Silmy sebesar Rp100 juta rutin setiap pekannya.
Setyo membeberkan, terdapat kode khusus untuk menyamarkan pendistribusian uang haram itu dengan menggunakan istilah ‘malaikat’. Diduga kode itu ditujukan untuk pejabat tinggi di lingkungan imipas.
Kode lainnya yakni dengan istilah grup band mulai dari konser musik hingga koreografer dibagikan kepada internal Imigrasi.
Kode distribusi khusus digunakan, seperti istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi. Ada juga istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer,”
bilang Setyo.

Terungkap dari Pengusutan Kasus RPTKA Kemnaker
Kasus pemerasan tersebut baru terendus ketika KPK mengusut kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Disatu sisi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya indikasi aliran dana mencurigakan di lingkungan Imigrasi.
Setyo bilang, PPATK melaporkan menemukan aliran dana janggal pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas selama 2019-2025 dengan nilai transaksi Rp366,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen murni berasal dari gaji dan tunjangan. Sedangkan sisanya Rp357 miliar asal-usulnya dari pemohon layanan pengurusan keimigrasian.
Temuan itu lantas jadi pintu masuk KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 17 orang salah satunya Kepala Imigrasi Jakarta Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal. Sementara Silmy yang juga masuk dalam target operasi menyerahkan diri.
Setelah terbongkarnya kasus itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka termasuk Silmy.

Berlangsung Sistemik
Menurut Setyo praktik korupsi di lingkungan Imigrasi terjadi tidak hanya melibatkan satu individu saja, melainkan berlangsung secara sistemik.
Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,”
bebernya.
Sehingga dikatakan dia, tindakan Silmy merupakan tindakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.
Sehingga sempurnanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi,”
bilang Ketua KPK.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan terpisah.
Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


