Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collabolator usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kala mendampingi pemeriksaan kliennya, mengatakan Sony berniat menjadi justice collaborator. Pengajuan tersebut bakal disampaikan melalui surat resmi pada Senin, 8 Juni 2026.
“Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk jadi justice collaborator,”
ucap Krisna dihubungi Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wamil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Krisna mengatakan ada tokoh-tokoh besar lain yang turut terlibat dalam kasus ini, dan mereka diduga menekan Sony menjadi dalang praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi oleh nama-nama besar. (Sony) yang akan menyampaikannya,”
ujar Krisna.
Ketika ditanya siapa sosok tersebut, Krisna mengaku enggan membocorkan namanya, tapi Sony akan membongkar itu saat persidangan.
Atensi
Penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi program MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,” .
ujar Syarief
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
ucap Syarief.
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.

