Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik masih bertahan pada level yang sama sejak 2017.
Kebijakan menahan tarif tersebut membuat pemerintah harus menanggung beban subsidi dan kompensasi listrik yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik bagi mayoritas kelompok pelanggan.
Penyesuaian hanya pernah dilakukan pada 2022 untuk pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA dan golongan tarif pemerintah.
Tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017, kecuali untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dan tarif pemerintah yang mengalami penyesuaian pada tahun 2022,”
kata Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Tri, kebijakan mempertahankan tarif listrik selama hampir satu dekade berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran negara untuk subsidi dan kompensasi listrik.
Menurut Data Kementerian ESDM, total subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp123 triliun pada 2023. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp177 triliun pada 2024 dan kembali naik menjadi Rp201 triliun pada 2025.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp100,83 triliun, sementara kebutuhan kompensasi diperkirakan mencapai Rp144 triliun.
Hingga April 2026, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi listrik telah mencapai Rp59,9 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi listrik menyumbang Rp30 triliun dan kompensasi sebesar Rp29,9 triliun.
Sementara untuk tahun anggaran 2027, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sekitar 45,91 juta pelanggan yang berhak menerima subsidi.
Serta target penjualan listrik bersubsidi diperkirakan mencapai 83,6 TWh atau sekitar 24% dari total proyeksi penjualan listrik nasional sebesar 348,78 TWh,”
ujar Tri.
Pemerintah menilai keberlanjutan program subsidi listrik tetap diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meski di sisi lain kebutuhan anggaran terus melonjak seiring kebijakan penahanan tarif yang telah berlangsung sejak 2017.



