Terbongkarnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai tak akan cukup hanya mengandalkan penyidikan aparat penegak hukum (APH).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi siapa pun yang memiliki informasi penting untuk membongkar kasus tersebut, termasuk tersangka yang ingin bekerja sama mengungkap pelaku lain.
Sikap itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keberanian saksi, pelapor, ahli, maupun pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana menjadi kunci penting dalam mengungkap perkara korupsi secara menyeluruh.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,”
kata Susilaningtias, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam Program MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Adapun program tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
bebernya.
Beri Perlindungan
Tak hanya melindungi saksi dan pelapor, LPSK juga membuka peluang bagi tersangka yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC). Dalam kasus korupsi, JC dinilai memiliki peran strategis karena dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak lain yang diduga terlibat.
Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Imipas, Susilaningtias menegaskan bahwa pihak yang telah berstatus tersangka, termasuk Silmy Karim, tetap memiliki hak mengajukan diri sebagai JC apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,”
katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan JC kerap menjadi faktor penentu dalam mengungkap praktik korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan sekaligus penghargaan bagi saksi pelaku yang berkontribusi membongkar kejahatan.
“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,”
jelasnya.
Selain itu, LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Jika ditemukan pihak yang dirugikan, termasuk warga negara asing, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan korban.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,”
ujar Susilaningtias.
LPSK pun mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dua perkara tersebut untuk tidak ragu memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

