Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 5 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Terungkapnya Korupsi BGN dan Imipas Butuh Keberanian Saksi, LPSK Siap Pasang Badan
Nasional

Terungkapnya Korupsi BGN dan Imipas Butuh Keberanian Saksi, LPSK Siap Pasang Badan

Rika PangestiSyifa Fauziah
Last updated: Juni 5, 2026 3:52 pm
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
Share
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Dok. LPSK) 
SHARE

Terbongkarnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai tak akan cukup hanya mengandalkan penyidikan aparat penegak hukum (APH).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi siapa pun yang memiliki informasi penting untuk membongkar kasus tersebut, termasuk tersangka yang ingin bekerja sama mengungkap pelaku lain.

Sikap itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR… Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63… Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…
  • Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan…
  • Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
  • Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian

Di sisi lain, KPK juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keberanian saksi, pelapor, ahli, maupun pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana menjadi kunci penting dalam mengungkap perkara korupsi secara menyeluruh.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,”

kata Susilaningtias, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam Program MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Adapun program tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

bebernya.

Beri Perlindungan

Tak hanya melindungi saksi dan pelapor, LPSK juga membuka peluang bagi tersangka yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC). Dalam kasus korupsi, JC dinilai memiliki peran strategis karena dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak lain yang diduga terlibat.

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Imipas, Susilaningtias menegaskan bahwa pihak yang telah berstatus tersangka, termasuk Silmy Karim, tetap memiliki hak mengajukan diri sebagai JC apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,”

katanya.
Baca juga:
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri,… Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…
Komisi III DPR Soroti Kedekatan Polisi dengan Ormas, Minta Diatur… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengusulkan agar aturan mengenai netralitas anggota…
Korban PHK Tembus 23.470 Orang per Mei 2026, Ini Daftarnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)…
  • Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi…
  • Komisi III DPR Soroti Kedekatan Polisi dengan Ormas, Minta Diatur Demi Jaga…
  • Korban PHK Tembus 23.470 Orang per Mei 2026, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan, keberadaan JC kerap menjadi faktor penentu dalam mengungkap praktik korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan sekaligus penghargaan bagi saksi pelaku yang berkontribusi membongkar kejahatan.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,”

jelasnya.

Selain itu, LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Jika ditemukan pihak yang dirugikan, termasuk warga negara asing, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan korban.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,”

ujar Susilaningtias.

LPSK pun mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dua perkara tersebut untuk tidak ragu memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Tag:aparat penegak hukum (APH)kasus korupsi BGNKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS dan Tanpa Rem, Istana Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
2
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal ‘Kicau’ Nama Besar
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4
Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Saatnya Prabowo Stop Sementara MBG?
By Rika Pangesti
Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto: Dhemas Reviyanto/app/tom)
Nasional

Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan Kritis Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
1 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
1 jam lalu
Menteri HAM RI, Natalius Pigai
Nasional

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up