Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena menghapus keberadaan Komite Sekolah.
P2G menilai wacana penghapusan komite sekolah itu berpotensi menghilangkan ruang partisipasi orang tua dan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Menghilangkan lembaga mandiri seperti POMG atau Komite Sekolah dalam sistem pendidikan dasar menengah adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat dalam bingkai demokrasi pendidikan,”
kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Satriwan menuturkan Komite Sekolah selama ini jadi salah satu pilar penting dalam tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Lembaga tersebut berfungsi sebagai mitra sekolah sekaligus wadah kontrol sosial yang melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Komite Sekolah tak hanya mengawasi jalannya pendidikan. Namun, juga berperan dalam penyusunan perencanaan sekolah, memberikan rekomendasi, hingga menyampaikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan peserta didik.
P2G khawatir, jika Komite Sekolah dihapus dari RUU Sisdiknas, sekolah akan kehilangan mekanisme pengawasan dari orang tua dan masyarakat. Dampaknya, kepala sekolah dinilaiberpotensi memiliki kewenangan yang terlalu besar tanpa kontrol yang memadai.
Tanpa Komite Sekolah, sekolah dapat membuat kebijakan yang kontradiktif dengan kepentingan murid. Kepala sekolah berpotensi menjelma menjadi kepemimpinan absolut yang membuka ruang terjadinya abuse of power,”
ujar Satriwan.
Selain itu, sekolah juga dinilai kehilangan mitra sejajar dalam menyusun arah pengembangan lembaga. Padahal selama ini Komite Sekolah menjadi penghubung antara pihak sekolah dengan orang tua serta masyarakat.
P2G menilai penghapusan Komite Sekolah juga bertentangan dengan semangat demokrasi pendidikan. Menurut Satriwan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu asas penting dalam sistem pendidikan nasional.
Ini sudah jelas melanggar Pasal 6 tentang asas pendidikan, yaitu partisipatif,”
ujarnya.
Tak hanya Komite Sekolah, P2G juga menyoroti hilangnya sejumlah komponen lain dalam draf RUU Sisdiknas, seperti Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga skema ikatan dinas bagi calon guru.
P2G minta DPR dan pemerintah mempertahankan berbagai komponen tersebut agar sistem pendidikan nasional tetap mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
























