Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 5 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres
Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres

Rika PangestiSyifa Fauziah
Last updated: Juni 5, 2026 4:25 pm
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
Share
Rapat pembahasan RUU Polri
Rapat pembahasan RUU Polri (Foto: Rika Pangesti)
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan objek vital nasional melalui revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, perlindungan terhadap infrastruktur strategis negara sudah saatnya memiliki dasar hukum yang lebih kuat daripada sekadar keputusan presiden (Keppres).

Usulan itu disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi terkait pembahasan RUU Polri, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca juga:
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63… Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…
DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9… Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan…
DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri…
  • Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
  • DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal
  • DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Hinca mengingatkan bahwa pengamanan objek vital nasional selama ini masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi ancaman terorisme.

“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,”

tutur Hinca.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, perkembangan situasi saat ini menuntut penguatan regulasi. Sebab, objek vital nasional mencakup berbagai infrastruktur strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan stabilitas negara.

Pentingnya Perlindungan Objek Vital

Ia mencontohkan sejumlah peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek vital nasional, seperti kebakaran Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional di Balongan dan Riau, hingga gangguan pasokan listrik yang pernah terjadi di Sumatera.

Bagi Hinca, gangguan terhadap sektor-sektor tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan nasional.

Baca juga:
Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melontarkan pandangan yang tak…
RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada 'Permainan' di DPR Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti kemunculan proses…
Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…
  • Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM juga Bisa…
  • RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada 'Permainan' di DPR
  • Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,”

tegasnya.

Hinca menilai pembahasan RUU Polri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat landasan hukum pengamanan objek vital nasional.

Dengan masuk ke tingkat undang-undang, tugas pengamanan yang dijalankan Polri dinilai akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai ancaman baru.

“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? Soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,”

ujarnya.

Menurut Hinca, penguatan aturan tersebut penting agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kokoh dalam melindungi infrastruktur strategis yang menjadi penopang aktivitas ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat.

Tag:Hinca PanjaitanKeppresObjek Vital Nasionalruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS dan Tanpa Rem, Istana Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
2
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal ‘Kicau’ Nama Besar
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Saatnya Prabowo Stop Sementara MBG?
By Rika Pangesti
Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto: Dhemas Reviyanto/app/tom)
Nasional

Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan Kritis Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Menteri HAM RI, Natalius Pigai
Nasional

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
3 jam lalu
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Nasional

Terungkapnya Korupsi BGN dan Imipas Butuh Keberanian Saksi, LPSK Siap Pasang Badan

Terbongkarnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up