Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti akal-akalan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam memeras kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ulahnya sepanjang periode 2022–2026 ini diduga merugikan iklim imigrasi dengan total perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut WNA yang akan mengajukan izin tinggal itu dipersulit oleh anak buah Silmy, sehingga korban terpaksa harus merogoh uang tambahan.
Umumnya, WNA yang mengajukan perizinan melalui biro jasa. Namun, penyidik menemukan permohonan izin kerap ditolak atau diperlambat.
“Pada praktiknya proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar permohonan diproses,”
kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemerasan berlangsung secara sistematis, terjadi pada level pusat hingga daerah. Mereka bermain dalam proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin. Seluruh tahapan tersebut dijadikan celah melakukan pungutan.
Diduga Silmy dan kaki-tangannya telah mengantongi uang Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Uang itu kemudian dibagikan ke lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementarian Hukum dan HAM (saat ini berubah menjadi Kementerian Imipas).
Ketar-ketir
Keterlibatan Silmy dalam perkara ini terungkap setelah penyelidik mendalami kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga awal 2025. Penyelidikan itu jadi pintu masuk KPK untuk menyelidiki Silmy.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,”
ucap Setyo.
Silmy dan para anak buahnya langsung tergopoh-gopoh menyamarkan uang hasil korupsinya. Bahkan salah satu tersangka menyamarkan uangnya untuk membeli rumah menggunakan kepingan emas, maupun membangun perusahaan.
“Para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,”
terang dia.
Akhirnya KPK telah menetapkan delapan tersangka, antara lain:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan di rutan terpisah.

