Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan siapapun yang igin mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membongkar kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan pemerasan kepengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,”
ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Perlindungan ini diberikan agar pemohon dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum secara leluasa tanpa intimidasi maupun tekanan. Kemudian, Susilaningtias menekankan pada kasus korupsi MBG menjadi perhatian serius, sebab menyangkut hidup banyak orang, khususnya anak-anak.
“Program ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas,”
tegas dia.
Hak yang Dijamin
Dalam kasus tindak pidana korupsi, saksi, pelapor, ahli, bahkan justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Susilaningtias mengatakan peran justice collaborator juga penting dalam membuat terang kasus yang diduga melibatkan banyak pihak yang berkelindan. Justice collaborator dinilai berperan penting dalam membantu penegak hukum membuat konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak lain.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Jika ada tersangka yang bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain dan membantu menemukan alat bukti, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,”
jelas dia.
Sementara, dalam kasus kepengurusan izin tinggal warga negara asing, jika ada pihak korban yang merasa dirugikan dari ulah komplotan, maka berhak mendapatkan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian,”
ucap Susilaningtias.
LPSK terus memantau perkembangan dua kasus korupsi itu yang tengah ditangani parat penegak hukum. Masyarakat yang memiliki informasi relevan juga diminta tidak ragu membantu proses penegakan hukum karena tersedia mekanisme perlindungan bagi saksi, pelapor, korban, ahli maupun justice collaborator.


