Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah merespons perihal dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Keterlibatan wakil menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.
“Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,”
kata Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi. Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena ada relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
Maka, penyidik KPK juga harus memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.
Evaluasi
Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Wana menyatakan terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa.
Selanjutnya, KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA ini. Jika KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.
Kemudian, KPK wajib memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.
Terakhir, ia mengingatkan ihwal penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk sistem peringatan dini.
“Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,”
ujar Wana.
Belakang Jeruji
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
Silmy pada periode 2019-2025 masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Kala itu ia diduga memeras WNA pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra, anak buah Silmy yang menjabat Direktur Izin Tinggal.
Penyidik KPK menduga pihak-pihak yang berkelindan menerima uang setidaknya Rp145,5 miliar secara langsung maupun perantara dalam kurun 2022-2026.


