Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal melontarkan kritik tajam terhadap tradisi pemberian tanda kehormatan negara. Tradisi itu biasanya kadang dilakukan pemerintah jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Menurut Akbar, sudah terlalu banyak pejabat yang sebelumnya menerima penghargaan atas nama negara. Namun, belakangan justru tersandung kasus hukum atas dugaan korupsi. Ia mengingatkan seharusnya kondisi itu jadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.
Melalui unggahan yang ramai diperbincangkan publik, Akbar secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penghentian sementara pemberian berbagai penghargaan negara.
Yth Bapak Presiden @prabowo, saatnya memikirkan moratorium pemberian berbagai penghargaan atas nama negara kepada mereka yang dianggap berjasa,”
tulis Akbar Faizal di akun media sosial X pribadinya, yang dikutip, pada Senin, 8 Juni 2026.
Mantan politikus Partai Nasdem itu secara khusus menyinggung momentum peringatan Hari Kemerdekaan yang selama ini identik dengan penganugerahan berbagai gelar, dan tanda kehormatan kepada pejabat maupun tokoh tertentu.
Terutama pada momen peringatan 17 Agustus 2026 yang selalu menjadi ajang pemberian berbagai gelar besar,”
lanjut Akbar.
Akbar menilai negara seharusnya belajar dari berbagai kasus yang terjadi belakangan ini. Baginya, penghargaan negara kehilangan makna ketika penerimanya kemudian diketahui terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
Negara harus merasa terluka oleh banyaknya orang yang mendapat penghargaan bintang ini dan itu, namun kemudian belakangan diketahui adalah pengkhianat negara dalam berbagai bentuk,”
tuturnya.
Pernyataan Akbar itu muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pejabat tinggi yang sebelumnya menerima penghargaan dari negara. Tapi, ironis karena pejabat itu belakangan terseret kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Akbar mengingatkan penghargaan paling berharga yang saat ini dibutuhkan masyarakat bukanlah seremoni atau pemberian bintang jasa kepada elite. Tapi, kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Yang kita butuhkan saat ini adalah penghargaan negara kpd rakyatnya berupa kepastian dan kesetaraan hukum,”
jelas Akbar.
Salah satu tokoh yang jadi sorotan adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Figur akademisi yang juga pakar entomologi itu pernah dianugerahi Tanda Bintang Jasa Utama oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengutip dari laman resmi BGN, Presiden Prabowo pernah beri penghargaan Tanda Bintang Jasa Utama kepada Dadan. Penghargaan itu diberikan saat peresmian secara serentak 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri se-Indonesia serta 18 gudang ketahanan pangan di SPPG Palmerah, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun, ironis karena Dadan tersandung kasus dugaan korupsi MBG. Dadan pun dicopot Prabowo dari jabatannya. Nanik S Deyang kini diplot menggantikan Dadan sebagai Kepala BGN.


