Penyidik KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 10 orang lainnya, Senin, 8 Juni 2026.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untujk menetapkan para pihak sebagai tersangka,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 9 Juni 2026.
KPK menggelar operasi senyap di kawasan Jakarta Selatan dan Sumatra Selatan. Ada 10 orang yang ditangkap, terdiri dari lima orang Pemkab Muara Enim—termasuk Edison, dan sisanya pihak swasta.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati (Edison) terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,”
kata Budi.
Meski demikian, ia belum merinci lebih jelas mengenai konstruksi perkara maupun nilai uang yang masuk ke dalam kantong Edison. KPK bakal merilis kasus tersebut sore hari ini.

