Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, dengan kenaikan suku bunga ini maka suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen..
Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen,”
ujar Perry dalam keterangan resmi Selasa, 9 Juni 2026.
Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Perry menjelaskan, kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Kemudian sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,”
jelasnya.

Perry mengungkapkan, berdasarkan evaluasi sejak Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Selain karena gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,”
terangnya.
Ia menerangkan, stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Kejar Masuknya Investasi Asing

Selain melakukan kenaikan BI Rate, BI juga mengambil langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing. Hal ini diantaranya kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan.
Kemudian pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing, pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Lalu peningkatan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah,”
imbuhnya.


