Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu point yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan plain packaging atau kemasan polos melalui penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan vape.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,”
ujar Andi dalam keterangan Kemenkes pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam rancangan RPMK tersebut, kemasan produk tembakau dan vape akan menggunakan warna yang seragam.
Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf atau font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.
Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,”
katanya.
DPR Minta Kemenkes Kaji Dampaknya
Di tengah penyusunan aturan tersebut, sejumlah anggota DPR RI minta pemerintah mengkaji ulang dampak kebijakan plain packaging, terhadap sektor pertembakauan nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu memeprtimbangkan dampaknya ke petani tembakau.
Menurutnya, perlukan solusi yang seimbang antara upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga menilai penerapan kemasan polos berpotensi mempengaruhi rantai industri hasil tembakau yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin juga meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, dampak terhadap industri, pekerja, dan petani tembakau perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Tembakau Penyumbang Penerimaan Negara
Perdebatan mengenai kebijakan plain packaging tidak lepas dari besarnya kontribusi sektor hasil tembakau terhadap perekonomian nasional.
Data yang disampaikan sejumlah anggota DPR menunjukkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp221,7 triliun sepanjang 2025.
Selain itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di dalamnya.
Sementara data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa ada sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Sejumlah anggota DPR menilai perlu mempertimbangkan berbagai aspek tersebut agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap petani, pekerja, maupun pelaku usaha di sektor pertembakauan.
Penyusunan Aturan Libatkan Berbagai Pihak
Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,”
ujarnya.
Menurut Kemenkes, prevalensi perokok anak di Indonesia masih tinggi, sehingga pemerintah terus berupaya memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Kemenkes berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah turut mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Kemenkes menambahkan bahwa kebijakan standarisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,”

