Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap bisa menduduki jabatan di sektor pangan seperti Badan Gizi Nasional (BGN). Aturan anggota polisi itu berada dalam revisi UU Polri yang baru disahkan DPR.
Ketentuan itu jadi salah satu poin yang menuai sorotan karena dianggap memperluas ruang penempatan anggota Polri di ranah sipil yang tak ada kaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Terkait itu, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy menyampaikan penempatan itu berkaitan dengan fungsi pelayanan yang dimiliki kepolisian.
Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani,”
kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penjelasan bahwa keterlibatan Polri di sektor pangan tak dilepaskan dari tugas mendukung kebijakan strategis pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,”
tutur Sigit.
Dia mencontohkan program swasembada pangan yang saat ini jadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maka itu, Polri dinilai perlu dilibatkan dalam upaya mendukung keberhasilan program tersebut.
Dia menuturkan swasembada pangan merupakan perhatian Presiden Prabowo.
Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri,”
jelas Sigit.
Menurut Sigit, keterlibatan Polri bukan semata-mata untuk mengurus persoalan pangan. Tapi, mendukung program strategis negara yang memiliki dampak langsung terhadap ketahanan nasional.
Dan, saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,”
ujar eks Kapolda Banten itu.
Adapun penjelasan tersebut muncul di tengah kritik terhadap revisi UU Polri yang dinilai membuka ruang semakin luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Salah satu yang jadi sorotan adalah masuknya sektor pangan dan gizi dalam penjelasan aturan mengenai penempatan anggota Polri.

