Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan tersebut mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Khusus untuk komoditas kelapa sawit, ketentuannya akan tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro, mengatakan ekspor komoditas ini hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang merupakan BUMN Ekspor dan telah memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).
Adapun produk yang diatur dalam beleid tersebut meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), serta residu.
Masa Transisi Berlaku hingga Akhir 2026

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, persetujuan ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, PE yang diajukan dan diterbitkan selama masa transisi juga hanya berlaku sampai tanggal yang sama.
Jadi, misalnya PE-nya diterbitkan pada bulan Oktober misalnya ya, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Demikian saja bisa jadi PE yang diterbitkan di bulan Oktober, November gitu ya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026,”
ujarnya dalam sosialisasi yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Selasa, 9 Juni 2026.
Bayu menjelaskan, selama masa transisi pelaku usaha tetap melakukan pelaporan dan menyampaikan dokumen ekspor beserta dokumen pendukung lainnya kepada DSI, termasuk memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, pelaksanaan kebijakan ekspor tersebut akan sepenuhnya dilakukan melalui DSI.
BUMN Ekspor ini harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor. Hak ekspor didapat dari antara hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha,”
tutupnya.



