Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak
Nasional

Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 8:36 pm
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
Share
SHARE

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap masih banyak tempat penitipan anak atau day care di Indonesia yang beroperasi tanpa standar perlindungan yang memadai.

Persoalan itu mulai dari belum memiliki izin, tak memiliki standar operasional prosedur (SOP), hingga belum didukung tenaga pengasuh yang tersertifikasi.

Menurut Arifatul, kondisi itu berisiko langsung terhadap keselamatan dan hak-hak anak yang dititipkan orang tua.

Masih banyak day care yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini berisiko terhadap perlindungan hak dan keselamatan anak,”

kata Arifatul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.

Namun, ironisnya di tengah menjamurnya layanan penitipan anak, jumlah day care yang memenuhi standar nasional perlindungan anak masih sangat terbatas.

Arifatul menyampaikan sejak Kementerian PPPA menerapkan program standarisasi Taman Asuh Ceria (TARA) pada 2021, belum pernah ditemukan kasus kekerasan di day care yang mengantongi sertifikat tersebut.

Tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di day care yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari Kemen PPPA,”

ujar Arifatul
Baca juga:
(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus… Haram 'Jurus Sapu Jagat' Kasus Viral Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya…
(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus… Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia…
Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan…
  • (Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi…
  • (Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi…
  • Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Namun, hingga kini jumlah day care yang telah tersertifikasi TARA baru mencapai 70 unit di seluruh Indonesia.

Baru terdapat 70 day care yang telah terstandar TARA yakni 16 day care di tingkat kementerian/lembaga dan 54 day care di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,”

kata Arifatul

Dia menjelaskan penyelenggaraan layanan day care di Indonesia saat ini tersebar dalam empat kategori.

Pertama, berbasis pendidikan melalui Kemendikdasmen dan dinas pendidikan lewat program PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Kasus Daycare Little Aresha: LPSK Bahas Restitusi dan Pendampingan bagi 182 Korban

Pun, kedua, berbasis perlindungan anak rentan melalui Kementerian Sosial lewat program Taman Anak Sejahtera (TAS).

Ketiga, day care komersial yang beroperasi sebagai layanan berbayar dan memperoleh izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lalu, kategori keempat adalah layanan berbasis masyarakat yang dijalankan melalui dukungan keluarga besar, tetangga, atau komunitas.

Tag:Arifatul Choiri Fauziday careMenteri PPPAPerlindungan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah
Nasional

Amnesty Kecam Pengesahan UU Polri: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme

Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Polri oleh DPR dan pemerintah.…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
26 menit lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Dadan Hindayana Disorot, Pengamat Sebut Kasus MBG Picu Efek Berantai ke Ekonomi

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya merugikan pelaksanaan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Nasional

UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional

Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up