Lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus korupsi gratifikasi Bupati Muara Enim, Edison.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut. Ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan,”
Kelima ASN BPK ditangkap di wilayah Jakarta dan Sumatra Selatan. Edison diduga menyuap mereka melalui pihak perantara.
“Sejauh ini berkaitan untuk menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan,”
kata Budi.
Saat ini, kelima ASN tersebut masih diperiksa oleh penyidik untuk menentukan status mereka.
Masalah
Perkara yang menyeret Edison bermula dari dugaan suap kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Abi diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi, perusahaan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology.
Dia menerima uang Rp500 juta, tujuannya “menjaga hubungan baik” antara swasta dan pemerintah setempat. Abi bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison.
Guna mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai. Ia juga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur
“ABN (Abi) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara,”
beber Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Kasus tersebut baru terendus KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatra Selatan. Hasilnya 10 orang ditangkap. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.
Berikut rinciannya:
- Uang tunai yang disita dari tas Abi Nurwardani Rp323 juta;
- Uang tunai dari brankas rumah Edison Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260; serta
- Saldo dalam rekening dari beberapa akun senilai Rp1,47 miliar.
Atas kasus itu, Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

