Komisi V DPR RI mempertanyakan dasar penetapan masa konsesi Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang mencapai 50 tahun.
DPR meminta pemerintah dan pengelola jalan tol membuka secara transparan seluruh perhitungan investasi, proyeksi lalu lintas kendaraan, hingga dasar kelayakan ekonomi proyek tersebut.
Sorotan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke proyek Tol Bocimi, Jumat, 12 Juni 2026.
Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menilai sejumlah aspek mendasar dalam skema investasi proyek masih perlu dijelaskan secara rinci.
Salah satunya terkait nilai investasi yang disebut mencapai Rp13 triliun dan kaitannya dengan masa konsesi yang diberikan kepada badan usaha jalan tol.
Pertanyaan saya, apakah nilai investasi Rp13 triliun ini sudah termasuk ruas Sukabumi Barat sampai Sukabumi Timur? Kemudian terkait masa konsesi, apakah dihitung sejak ruas awal beroperasi pada 2018 atau baru akan dihitung setelah seluruh ruas selesai pada 2027,”
ujar Mori dalam rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menurutnya, kejelasan data menjadi penting untuk memastikan proyek strategis nasional tersebut benar-benar memiliki dasar ekonomi yang kuat.
DPR juga ingin mengetahui apakah target lalu lintas kendaraan yang menjadi dasar investasi telah tercapai atau justru masih jauh dari proyeksi awal.
Apakah pengguna ruas jalan tol ini saat ini dari analisa sudah melampaui target atau masih di bawah target dari yang kita perkirakan di tahun-tahun sebelumnya. Mungkin ini saya butuh penjelasan yang lebih rinci, karena terkait dengan kita sama-sama menghitung apakah betul-betul layak diberikan konsesi selama 50 tahun,”
paparnya.
Senada dengan Mori, Anggota Komisi V DPR RI, Supriyanto, menyoroti kemungkinan perubahan nilai investasi selama proses pembangunan berlangsung.
Perhitungan Tahap Perencanaan
Menurutnya, biaya riil di lapangan sering kali berbeda dengan perhitungan pada tahap perencanaan.
Karena itu, DPR meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penyesuaian investasi apabila terjadi pembengkakan atau justru penghematan biaya proyek.
Investasi ini kalau tidak salah kurang lebih Rp13 triliun. Kemudian perhitungan investasi ini pada waktu berangkat dari perencanaan tentu akan berbeda dengan pelaksanaan lapangan. Kalau terjadi perbedaan, misalnya lebih mahal atau justru lebih murah dari perhitungan awal, apakah masih ada penyesuaian? Ini yang perlu dijelaskan,”
ujarnya.
Meski mendorong transparansi investasi, Supriyanto mengingatkan agar efisiensi biaya tidak mengorbankan kualitas konstruksi.
Ia menilai aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama, terutama karena wilayah Sukabumi memiliki karakteristik geografis yang rawan longsor dan memiliki banyak kontur perbukitan.
Jangan sampai hanya mengejar persoalan investasi dengan mengabaikan kekuatan jalan yang ada yang bisa mengakibatkan kecelakaan-kecelakaan atau longsor,”
tambahnya.


