Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan alih fungsi sekitar 7 hektare lahan sawah yang dilindungi menjadi tambak udang komersial di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, AMP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, lahan yang dialihfungsikan tersebut masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yakni kawasan sawah yang dilindungi untuk menjaga produksi pangan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026.
Pada saat dilakukan pengecekan lapangan ditemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau di area yang berstatus sebagai lahan pertanian produktif,”
kata Djoko dalam konferensi pers di Semarang, Rabu 10 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tambak udang berdiri diatas lahan seluas sekitar 7 hektare yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air.
Penyidik kemudian memeriksa AMP selaku pemilik usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut dibeli oleh tersangka sebelum diubah menjadi tambak udang.
Berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, lokasi tersebut tercatat sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Polisi mengungkap, AMP sebenarnya memiliki izin usaha. Namun, lokasi tambak diduga bergeser dari koordinat yang telah ditetapkan sehingga mencakup area sawah yang dilindungi.
Area yang terdampak meliputi sekitar 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Area yang terdampak terdiri dari sekitar 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,”
ujarnya seperti dilansir dari laman resmi humas polri.
Berdasarkan dokumentasi citra satelit yang dikantongi penyidik menunjukkan bahwa, kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah produktif pada 2020. Namun pada 2025, sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Sudah Beroperasi Lebih Lima Tahun
Usaha budidaya udang vannamei tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Polisi menyebut usaha itu menghasilkan omzet miliaran rupiah per tahun. Hasil panennya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, alih fungsi lahan tersebut disebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup fatal. Pemerintah diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp32 M untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terpapar air payau agar dapat kembali difungsikan sebagai lahan pertanian.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho mengatakan alih fungsi lahan pertanian dapat mengurangi luas sawah produktif dan berdampak pada produksi pangan.
Ini akan berimplikasi langsung pada program swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan dan dapat memicu ketergantungan pada impor,”
ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan kesesuaian tata ruang sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,”
kata Artanto.


