Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan sistem e-voting bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Usulan itu muncul setelah DPR menilai mekanisme pemungutan suara yang selama ini digunakan masih menyisakan banyak kerawanan.
Menurut Rifqi, perbedaan waktu pelaksanaan dan metode pencoblosan di berbagai negara membuat proses pemilu luar negeri rentan terhadap penyalahgunaan.
Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,”
kata Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Penerapan E-Voting Relevan
Politikus Partai NasDem itu menilai, penerapan e-voting semakin relevan karena mayoritas diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital.
Selain itu, banyak WNI yang bekerja di sektor informal maupun perusahaan yang tidak memiliki keleluasaan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,”
ujarnya.
Tak hanya mendorong digitalisasi pemungutan suara, Rifqi juga mengusulkan agar pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan memberi perhatian khusus terhadap representasi politik diaspora Indonesia.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan pemilih di dalam negeri sehingga membutuhkan saluran representasi yang lebih spesifik.
Ia bahkan menyinggung model yang diterapkan Italia, yang menyediakan kursi parlemen khusus bagi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.
Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR,”
katanya.
Rifqi menilai gagasan e-voting dan daerah pemilihan khusus luar negeri layak menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem pemilu nasional.
Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik,”
pungkasnya.


