Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu
Politik

Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 27, 2026 2:52 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Cara mendirikan partai politik, cek syarat dan aturannya (https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/1128)
SHARE

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai dukungan partai politik menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait sanksi bagi partai yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Menurut Bawono, putusan tersebut tidak akan efektif jika tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas.

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,”

kata Bawono dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Ia menilai, putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi perempuan di dunia politik nasional.

Selain itu, dukungan partai terhadap aturan tersebut dinilai dapat menjadi ukuran kualitas kaderisasi politik perempuan di internal partai.

Bawono menyebut, partai yang serius mendukung implementasi kuota perempuan patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang lebih inklusif.

Baca juga:
Rakyat Sering Dipermainkan Elit Parpol Saat Pilpres, Capres-Cawapres Dibatasi Sesuka… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, elite partai politik kerap…
Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai upaya membatasi pencalonan…
PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di… Direktur Executive Partner Politik Indonesia, Abubakar Solissa mengingatkan PAN, NasDem, Demokrat dan…
  • Rakyat Sering Dipermainkan Elit Parpol Saat Pilpres, Capres-Cawapres Dibatasi Sesuka Hati
  • Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi
  • PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di DPR

Uji Materi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

RUU Pemilu Bikin PDIP Panas, Pemerintah Pilih Pasif Tunggu DPR Bergerak

Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”

kata Suhartoyo.

Putusan ini kini menjadi tekanan baru bagi partai politik. Bukan hanya soal memenuhi syarat administrasi, tetapi juga membuktikan keseriusan mereka dalam membuka ruang politik yang setara bagi perempuan.

Tag:Bawono KumoroIndikator Politik IndonesiaKuota 30 Persen PerempuanMahkamah KonstitusiMKpartai politik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
1
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di Indonesia
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa warga dan pekerja saat meninjau perkebunan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
2
Spanyol Gilas Prancis 2-0! Mbappe Frustrasi, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Spanyol selebrasi usai cetak gol ke gawang Prancis.
3
NCB Polri Sukses Pulangkan Buron Saham Tambang Kariatun Tan dari China
By Rahmat Baihaqi
NCB Interpol Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
4
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
5

BERITA LAINNYA

DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG).
Politik

DPR Klaim Buka Keran Transparansi, Simasleg Bikin Pembahasan RUU Bisa Dipantau Publik

DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai platform digital…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
13 jam lalu
Pasangan Prabowo-Gibran.
Politik

Tepis Isu Pecah Kongsi, Relawan Klaim Gibran Tak Bakal Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Wakil Ketua Umum Relawan Gibran Nusantara Burhanudin Abdullah mengatakan tak ada skenario…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Politik

Komisi III DPR Ikut Bertanggung Jawab atas Kisruh Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Manajer Riset Formappi Lucius Karus mengatakan Komisi III DPR RI turut bertanggung…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
15 jam lalu
Gedung DPR RI
Politik

Desakan Pansus DPR Menguat, Usut Konflik Polri-Kejaksaan dan Peran TNI di Kasus Eks Jampidsus

Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up