Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian HAM Pasang Badan Buat MBG
Nasional

Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian HAM Pasang Badan Buat MBG

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 17, 2026 11:13 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nym.)
SHARE

Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras kesimpulan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Daftar isi Konten
  • Plin-Plan?
  • Indikasi Pelanggaran

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai kesimpulan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip dasar HAM, bahkan MBG justru merupakan bentuk nyata negara memenuhi hak atas pangan dan bebas dari kelaparan.

“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif HAM,”

kata Munafrizal, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia berpendapat MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menekan stunting dan malnutrisi, sekaligus menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak. Maka, program tersebut masuk dalam kategori pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang memang membutuhkan peran aktif negara.

“Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,”

ujar Munafrizal.
Baca juga:
Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
DPR Didesak Bergerak Usai Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh… Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) bersama jaringan masyarakat sipil lain mendesak DPR…
Turun Jadi 7,22 Juta: BPS Klaim Pengangguran Mei 2026 Terendah… Jumlah pengangguran di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang atau…
  • Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG
  • DPR Didesak Bergerak Usai Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Sentuh…
  • Turun Jadi 7,22 Juta: BPS Klaim Pengangguran Mei 2026 Terendah dalam 32…

Plin-Plan?

Pernyataan Munafrizal merupakan respons atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang dirilis pada 15 Juni 2026. Dia menganggap posisi Komnas HAM tidak konsisten: satu sisi menyatakan ada pelanggaran HAM, sisi lain hanya meminta evaluasi dan tidak merekomendasikan penghentian program.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG,”

tegas Munafrizal.

Kementerian juga mempertanyakan logika di balik kesimpulan tersebut.

“Apakah suatu program yang melanggar HAM dapat ditoleransi untuk terus dilanjutkan?”

sambung dia.

Meski begitu, Munafrizal mengakui tata kelola MBG belum sempurna dan masih ditemukan sejumlah penyimpangan di lapangan, tapi persoalan tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Selain itu, ia juga menyoroti metode yang digunakan Komnas HAM dalam menilai program MBG, sebab Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan yang menjadi dasar penetapan dugaan pelanggaran HAM.

Kementerian menilai isi keterangan pers Komnas HAM menunjukkan hasil kajian dan pengamatan, bukan hasil penyelidikan atau pemeriksaan yang lazim digunakan untuk menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Sebagai pembanding, Kementerian HAM mengungkapkan bahwa MBG justru mendapat apresiasi dalam forum internasional.

Program tersebut dipresentasikan dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB ke-61 di Jenewa pada Maret 2026 dan memperoleh respons positif dari sejumlah organisasi internasional serta perwakilan berbagai negara.

“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,”

demikian pernyataan Kementerian HAM.

Indikasi Pelanggaran

Dalam Keterangan Pers Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang dirilis pada 15 Juni 2026, Komnas HAM menyatakan menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.

Kesimpulan itu merujuk serangkaian pengkajian dan pemantauan, termasuk diskusi dengan Badan Gizi Nasional, sejumlah kementerian dan lembaga, para ahli, organisasi masyarakat sipil, serta pengamatan lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Lembaga itu menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program, antara lain cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran, serta kewenangan besar BGN yang berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana dan pengawas program.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola dan pengawasan MBG. Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan mampu menjamin pemenuhan hak atas pangan secara lebih efektif bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Baca juga:
Rupiah Sulit Kembali di Bawah Rp17.000, Sentimen Domestik Ini Penyebabnya Nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir bergerak di rentang Rp17.800-Rp18.100 per…
Viral Isu Tiga Bank Asing Tarik Modal Rp11,5 Triliun Keluar… Isu mengenai tiga perbankan asing besar yakni Standard Chartered, Citibank, dan HSBC…
DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi… Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti bengkaknya jumlah Satuan…
  • Rupiah Sulit Kembali di Bawah Rp17.000, Sentimen Domestik Ini Penyebabnya
  • Viral Isu Tiga Bank Asing Tarik Modal Rp11,5 Triliun Keluar RI, Ekonomi…
  • DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi Target RPJMN
Tag:HAMKementerian HAMKomnas HAMMBG
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
6 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
8 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up