Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Walhi, inisiatif tersebut kurang tepat.
Karena persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”
kata Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Wahyu, keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif dalam mendorong partisipasi publik, merujuk dalam catatan advokasi Walhi, seperti kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo.
Pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil, sehingga menunjukkan bahwa membawa TNI ke dalam pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah,”
ujar Wahyu.
Pelibatan TNI Kontraproduktif

Selain itu, pelibatan TNI dalam tata kelola sampah, menurut Walhi, adalah langkah keliru dan kontraproduktif.
Pengalaman Walhi dalam advokasi Rempang maupun Tesso Nilo menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik, melainkan ketergantungan semu. Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publik sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,”
jelas Wahyu.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh riset Diana dan Kartasasmita (2019) “Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” yang menemukan bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional, di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis.
Dampaknya, kata Walhi, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer dihentikan.
Lebih jauh, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan memicu kebuntuan dalam partisipasi publik. Karena, doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.
Maka dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang merupakan bagian dari solusi palsu, keterlibatan militer juga membuka risiko konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik, serta memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi sampah,”
tegas Wahyu.
Kegagalan Struktural di Sistem Pengelolaan
Walhi pun menegaskan persoalan sampah di Indonesia pada dasarnya berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan. Hal ini terlihat dari belum optimalnya pemilahan sumber, tidak adanya tanggung jawab dari produsen, serta keterbatasan infrastruktur dan anggaran.
Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah dan segera memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar, penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor informal seperti pemulung.
Pendekatan berbasis Zero Waste dan ekonomi sirkuler harus menjadi prioritas utama untuk memastikan penanganan sampah yang sistemis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana mandat undang-undang,”
imbuhnya.


