Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai angkat bicara perihal pembatasan lokasi aksi demonstrasi mahasiswa pada beberapa waktu lalu.
Adapun, mahasiswa dilarang menggelar aksi demonstrasi di bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diarahkan ke depan gedung DPR/MPR RI.
Menurut Pigai, pemerintah berhak mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Termasuk melarang aksi demonstrasi di jalan protokol seperti Bundaran HI selama tetap menyediakan lokasi alternatif bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai yang belakangan menuai kritik dari kalangan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Tidak Serta Merta Berarti Membatasi Hak Masyarakat
Menurut Pigai, pengaturan lokasi demonstrasi tidak serta-merta berarti membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Oh pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,”
kata Pigai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.
Saat ditanya apakah kebijakan semacam itu tidak melanggar hak warga negara untuk berekspresi, Pigai menegaskan hal tersebut tetap diperbolehkan sepanjang ada alternatif lokasi yang disediakan.
Tidak ada, itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh,”
ujarnya.
Pigai juga menyatakan pengaturan lokasi demonstrasi dapat dibenarkan berdasarkan Prinsip Sirakusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan hak-hak tertentu dalam kondisi tertentu.
Prinsip Sirakusa, bisa,”
katanya.


