Temuan Komnas HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai ada indikasi melanggar HAM semakin memanas. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pernyataan Komnas HAM dengan membela program MBG.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohammad Guntur Romli mengkritik keras Pigai. Menurutnya, omongan Pigai bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai substansi HAM.
Namun, pernyataan Pigai itu dianggapnya sebagai bentuk serangan terhadap lembaga negara independen yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pemenuhan HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut temuan Komnas HAM sebagai komentar bodoh dan tidak mengerti prinsip HAM soal indikasi pelanggaran HAM di proyek MBG,”
kata Guntur Romli dalam video pendeknya yang dikutip, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menyindir posisi Pigai yang lebih vokal dalam membela hak-hak pelaku kejahatan dibanding menaruh perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dialami rakyat. Hal itu seperti masalah keracunan menu MBG yang dialami anak-anak sekolah.
Ternyata, Pigai lebih memilih membela HAM-nya para begal dan perampok daripada HAM-nya puluhan ribu anak yang keracunan MBG,”
ujar Guntur.
Guntur menilai pernyataan Pigai tidak mencerminkan kritik berbasis data maupun argumentasi yang sehat. Sebaliknya, ia menyebut ucapan tersebut sebagai bentuk serangan verbal terhadap lembaga yang seharusnya dihormati.
Pernyataan Pigai itu bukan kritik ilmiah, bukan sanggahan argumentatif, tapi serangan verbal kasar dari seorang Menteri HAM kepada lembaga negara independen yang lahir justru untuk mengawasi pemenuhan HAM di negeri ini,”
ujarnya.
Lebih Lanjut, Guntur mengkritisi persoalan yang muncul bukan lagi sekadar soal etika komunikasi publik. Tapi, melainkan menyangkut cara pandang terhadap sistem ketatanegaraan dan fungsi pengawasan antar lembaga negara.
Ini bukan soal etika berbicara, ini soal kehancuran logika kelembagaan,”
jelas eks politikus PSI itu.
Guntur mengingatkan bahwa Komnas HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan memiliki posisi independen yang tak berada di bawah kendali kementerian mana pun.
Komnas HAM berdiri berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999. Ia bukan bawahan kementerian HAM, ia bukan staff-nya Pigai,”
ujarnya.
Maka itu, Guntur menyampaikan tak tepat jika seorang menteri memberikan cap negatif kepada lembaga pengawas yang memiliki kedudukan sejajar dalam sistem ketatanegaraan.
Dan, ketika seorang menteri memfonis bodoh lembaga pengawas yang independen, ia sedang menghancurkan sendi-sendi check and balances yang menjadi fondasi negara hukum,”
imbuhnya.
Pigai sebelumnya menanggapi Komnas HAM perihal temuan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam program MBG. Ia menyindir komisioner Komnas HAM yang tak paham prinsip HAM.
Ia menyindir latar belajang Komisioner Komnas HAM berasal dari aktivis.
“Makanya saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham. Namanya juga komisioner berasal dari bukan HAM kok, aktivis,” kata Pigai di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.


