Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras kesimpulan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai kesimpulan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip dasar HAM, bahkan MBG justru merupakan bentuk nyata negara memenuhi hak atas pangan dan bebas dari kelaparan.
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif HAM,”
kata Munafrizal, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia berpendapat MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menekan stunting dan malnutrisi, sekaligus menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak. Maka, program tersebut masuk dalam kategori pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang memang membutuhkan peran aktif negara.
“Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,”
ujar Munafrizal.
Plin-Plan?
Pernyataan Munafrizal merupakan respons atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang dirilis pada 15 Juni 2026. Dia menganggap posisi Komnas HAM tidak konsisten: satu sisi menyatakan ada pelanggaran HAM, sisi lain hanya meminta evaluasi dan tidak merekomendasikan penghentian program.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG,”
tegas Munafrizal.
Kementerian juga mempertanyakan logika di balik kesimpulan tersebut.
“Apakah suatu program yang melanggar HAM dapat ditoleransi untuk terus dilanjutkan?”
sambung dia.
Meski begitu, Munafrizal mengakui tata kelola MBG belum sempurna dan masih ditemukan sejumlah penyimpangan di lapangan, tapi persoalan tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Selain itu, ia juga menyoroti metode yang digunakan Komnas HAM dalam menilai program MBG, sebab Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan yang menjadi dasar penetapan dugaan pelanggaran HAM.
Kementerian menilai isi keterangan pers Komnas HAM menunjukkan hasil kajian dan pengamatan, bukan hasil penyelidikan atau pemeriksaan yang lazim digunakan untuk menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Sebagai pembanding, Kementerian HAM mengungkapkan bahwa MBG justru mendapat apresiasi dalam forum internasional.
Program tersebut dipresentasikan dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB ke-61 di Jenewa pada Maret 2026 dan memperoleh respons positif dari sejumlah organisasi internasional serta perwakilan berbagai negara.
“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,”
demikian pernyataan Kementerian HAM.
Indikasi Pelanggaran
Dalam Keterangan Pers Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang dirilis pada 15 Juni 2026, Komnas HAM menyatakan menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
Kesimpulan itu merujuk serangkaian pengkajian dan pemantauan, termasuk diskusi dengan Badan Gizi Nasional, sejumlah kementerian dan lembaga, para ahli, organisasi masyarakat sipil, serta pengamatan lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Lembaga itu menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program, antara lain cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran, serta kewenangan besar BGN yang berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana dan pengawas program.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola dan pengawasan MBG. Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan mampu menjamin pemenuhan hak atas pangan secara lebih efektif bagi kelompok yang paling membutuhkan.


