Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan dugaan penahanan sertifikat profesi ke Komisi XIII DPR RI.
Mereka menilai kebijakan tersebut membuat ribuan lulusan pendidikan dokter berada dalam status menggantung dan tak kunjung mendapat kepastian profesi.
Perwakilan PDMI, Mika Wardani, menjelaskan bahwa para dokter muda sebenarnya telah menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran atau koas.
Namun, mereka tidak langsung memperoleh sertifikat profesi yang menjadi syarat wajib untuk melakukan sumpah dokter.
Masalahnya, setelah kami menempuh pendidikan profesi dokter ini, sertifikat profesi kami ditahan, sehingga kami tidak bisa melakukan sumpah profesi dan tidak mendapatkan gelar profesi dokter,”
ungkap Mika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.
Regulasi Tumpang Tindih
PDMI menilai persoalan ini muncul akibat adanya kerancuan aturan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Perbedaan aturan tersebut dinilai berdampak pada mekanisme penerbitan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Dalam pemaparannya, PDMI juga menyinggung ketentuan bahwa sertifikat profesi baru bisa diberikan setelah mahasiswa lulus uji kompetensi nasional, termasuk CBT dan OSCE.
Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi,”
ujar Mika.
Sertifikat Tertahan, Lulusan Tak Bisa Sumpah Dokter
Menurut PDMI, aturan tersebut justru berdampak pada tertahannya dokumen profesi meski pendidikan koas sudah selesai ditempuh. Akibatnya, proses sumpah dokter tidak bisa dilakukan dan status lulusan menjadi tidak jelas.
Karena sertifikat profesi ditahan, kami tidak bisa mengambil sumpah profesi, tidak mendapat gelar dokter, dan status kami digantung sebagai ‘mahasiswa profesi dokter’,”
kata Mika.
PDMI juga menilai kondisi ini berdampak luas terhadap kehidupan lulusan, mulai dari kesulitan memasuki dunia kerja hingga ketidakpastian status pendidikan yang berkepanjangan.
DPR Akan Tindaklanjuti
Adapun, rapat dengar pendapat umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
Ia menegaskan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Ini adalah bagian dari tugas konstitusional DPR bersama dengan masyarakat. Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum kita pada hari ini adalah pembahasan pengaduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), serta mendengar penjelasan dari Komnas HAM atas tindak lanjut pengaduan tersebut,”
ujar Andreas membuka rapat.
Komisi XIII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan PDMI tersebut dengan mendalami persoalan bersama pihak terkait.


















