Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia resmi sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti saat memeriksa Glory sebagai saksi.
“Berdasar hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan GHS sebagai tersangka,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Glory diperintahkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana mencari mitra program MBG dan diberikan hak istimewa berupa akses memperoleh data titik SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
“H (Dadan) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,”
ucap Syarief.
Setelah mengantongi data, Glory diduga menjual titik dapur kepada pihak yang ingin menjadi mitra MBG. Penyidik menduga Glory diberikan akses komunikasi dengan tim verifikator BGN supaya bisa mengurus rollback status SPPG di bawah naungan yayasannya.
Inap Belakang Terali
Kini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, kini total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; tangan kanan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

