Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 19 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per Dapur
Hukum

Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per Dapur

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 19, 2026 8:50 am
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)
SHARE

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing mematok harga dalam praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory mampu “menjual” lebih dari Rp100 juta untuk satu dapur MBG.

“(Hal) yang kami tahu sekarang, sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,”

ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca juga:
Kejagung Segel Belasan Ribu Motor Listrik Milik BGN yang Mangkrak… Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit motor listrik milik Badan Gizi…
Borok MBG Melebar: Kejagung Gali 'Daftar Belanja' 41 Nama Pemburu… Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony…
Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard terkait…
  • Kejagung Segel Belasan Ribu Motor Listrik Milik BGN yang Mangkrak di Gudang
  • Borok MBG Melebar: Kejagung Gali 'Daftar Belanja' 41 Nama Pemburu Titik SPPG
  • Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram Korupsi MBG

Syarief mengatakan masing-masing titik SPPG dipatok dengan nilai yang bervariasi oleh Glory.

“Memang (patok harga) bervariasi. Mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah per SPPG),”

kata dia.

Menurutnya, praktik jual-beli titik SPPG tidak hanya dilakukan yayasan milik Glory saja. Sejumlah yayasan juga turut andil melakukan hal serupa.

“Yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu, tapi ada banyak,”

kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

Glory tidak memperjualbelikannya sendiri, ada keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Merujuk praktik tersebut, Dadan mendapatkan sejumlah uang secara tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dari Glory.

“Ini memang bekerja sama. Makanya kami dakwa bersama, bersama-sama menerima uang dalam penjualan titik,”

kata Syarief.

Kini penyidik masih mendalami total uang yang dikantongi Dadan dari yayasan yang terafiliasinya dengan cara jual-beli titik dapur SPPG.

Anak Emas

Dadan memerintahkan Glory untuk mencari mitra SPPG di sejumlah wilayah. Dadan juga memberikannya akses memperoleh titik dapur SPPG dan rutin berkomunikasi dengan pihak verifikator BGN.

Meski telah diperintah, Glory malah menjual titik SPPG dari pihak yang berminat mejadi mitra dapur MBG. Alhasil, Glory bisa menentukan yayasan yang bakal terafiliasi dengan miliknya.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS (Glory) secara melawan hukum memberikan sejumlah uang mata uang asing maupun rupiah kepada DH (Dadan),”

beber Syarief.

Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:
Terkuak! Begini Aliran Uang Panas ke Dadan Hindayana dari Bisnis… Kejaksaan Agung membongkar aliran uang yang diterima mantan Kepala Badan Gizi Nasional…
Dapat Privilese dari Dadan Hindayana, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka… Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food…
Skandal Baru MBG: Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Proyek Fiktif CCTV… Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membongkar dugaan korupsi lain selain jual-beli…
  • Terkuak! Begini Aliran Uang Panas ke Dadan Hindayana dari Bisnis Titik Dapur…
  • Dapat Privilese dari Dadan Hindayana, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Baru Korupsi…
  • Skandal Baru MBG: Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Proyek Fiktif CCTV Rp300 Miliar
Tag:BGNDadan HindayanaHeadlineKejagungMBGSPPGyayasan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram Korupsi MBG
By Rahmat Baihaqi
Mobil mewah jenis Toyota Alphard yang disita Kejaksaan Agung.
1
Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per Dapur
By Rahmat Baihaqi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
2
Terkuak! Begini Aliran Uang Panas ke Dadan Hindayana dari Bisnis Titik Dapur MBG
By Rahmat Baihaqi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
3
Ceko Kena Comeback! Kemenangan di Depan Mata Buyar Usai Afrika Selatan Bangkit
By Hadi Febriansyah
Laga Afsel vs Ceko di Grup A Piala Dunia 2026.
4
Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Ini Kronologi Penangkapan Kilat Roy Suryo dan dr Tifa
By Rahmat Baihaqi
Dokter Tifa dalam program 'Say It'.
5

BERITA LAINNYA

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Hukum

Refly Harun Protes Keras, Dokter Tifa Ditangkap Sejam Sebelum Ujian Disertasi

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
29 menit lalu
Motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN)
Hukum

Kejagung Segel Belasan Ribu Motor Listrik Milik BGN yang Mangkrak di Gudang

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit motor listrik milik Badan Gizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
46 menit lalu
Mobil mewah jenis Toyota Alphard yang disita Kejaksaan Agung.
Hukum

Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Borok MBG Melebar: Kejagung Gali ‘Daftar Belanja’ 41 Nama Pemburu Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up