Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, perihal tudingan ijazah S1 palsu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku mendapat kabar penangkapan kliennya pagi ini.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,”
ujar Khozinudin melalui siaran persnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum mengecam penangkapan ini lantaran Roy kooperatif dengan rutin wajib lapor dan selalu memenuhi panggilan kepolisian.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,”
kata Khozinudin.
Semestinya penyidik bisa melayangkan surat panggilan kepada kliennya dan tidak menangkap paksa kliennya. Khozinudin menduga ada pihak yang mengintervensi proses hukum.
“Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,”
terang dia.
Sekaligus
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, perihal penangkapan pagi ini.
“Dr Tifa telah ditangkap oleh kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,”
kata Aziz.
Aziz bilang Tifa dijemput paksa saat mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring di dalam ruangan. Kini Tifa, berada di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum sempat menghubungi pihak penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB, namun penyidik mengakui telah menangkap Tifa. Kemudian, tim kuasa hukum mengklaim belum mendapatkan penjelasan resmi ihwal penangkapan.
“Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,”
ujar Aziz.
Permulaan
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan langsung oleh Jokowi kepada jajaran Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Lantas, setelah berjalan lebih dari satu tahun, kepolisian belum juga menuntaskan perkara tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin berdalih tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus yang dilaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebagai bentuk profesionalitas, Iman mengatakan pihaknya harus mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak, termasuk korban maupun tersangka, meski perkara berjalan cukup lama.
Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru, Iman menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait tudingan ijazah S1 palsu tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua kluster tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi. Kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah; sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap tersangka Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar, melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan demikian, tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.

























