Kuasa hukum menduga penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma oleh penyidik Polda Metro Jaya ada hubungannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Mereka ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat, 19 Juni 2026. Kuasa hukum menuding upaya paksa itu hal yang dinantikan kubu Jokowi.
“Wahai kubu Jokowi, termul-termul, puas kalian mendengar kabar penangkapan ini? Ini hukum yang kalian pamerkan sebagai penegakan keadilan?”
ujar kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, hari ini.
Khozinudin berpendapat penahanan terhadap Roy dan dr Tifa agar mereka tidak lagi bersuara mengenai keaslian ijazah Jokowi di muka publik. Sebab, pihak Jokowi dianggap tidak mampu melawan argumentasi yang dilontarkan Roy Suryo cs.
“Yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,”
ujar dia.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan pernyataan Jokowi yang akan keliling ke beberapa daerah dengan kejadian yang menimpa kliennya. Menurut Khozinudin, Roy sengaja ditahan agar rencana mantan Walikota Solo itu mengampanyekan partai PSI yang dipimpin Kaeasang Pangarep berjalan mulus.
Kini, kubu Roy dan dr Tifa menyatakan perang terbuka dengan Jokowi.
“Jadi sekali lagi, karena Jokowi sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan Jokowi!”
kata Khozinudin dengan lantang.
Lapor
Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan langsung oleh Jokowi kepada jajaran Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Lantas, setelah berjalan lebih dari satu tahun, kepolisian belum juga menuntaskan perkara tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin berdalih tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus yang dilaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebagai bentuk profesionalitas, Iman mengatakan pihaknya harus mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak, termasuk korban maupun tersangka, meski perkara berjalan cukup lama.
Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru, Iman menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait tudingan ijazah S1 palsu tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua kluster tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi. Kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah; sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap tersangka Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar, melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan demikian, tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.























