Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, ada potensi kehilangan penerimaan negara atau potential loss dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Potensi ini muncul dari dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada pelaksanaan Program MBG ada beberapa kerancuan, yang menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara.
Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,”
ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dikutip Sabtu, 20 Juni 2026.
Sumber Masalah


Bimo menyebut, salah satu sumber persoalan berasal dari Surat Edaran (SE) lama BGN, yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang sebagai objek kena pajak atau tidak harus berdasarkan undang-undang.
Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,”
katanya.
Bimo menjelaskan, kebijakan ini bermula ketika BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelolaan SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah.
Namun bila merujuk pada ketentuan perpajakan, dana dengan skema ini masih merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, dana tersebut dilakukan oleh badan usaha yang mendapatkan keuntungan dari operasional.
Berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,”
tuturnya.
Sebagai informasi, dana insentif operasional untuk dapur SPPG MBG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari. Namun, saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi anggaran dari alokasi awal Rp335 triliun di tahun 2026, menjadi Rp268 triliun.
Jumlah SPPG Sudah Ribuan


Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi Program MBG mencapai Rp88,15 triliun per Mei 2026. Realisasi itu naik dari bulan sebelumnya yang sebanyak Rp75 triliun.
Sedangkan untuk penerima Program MBG sudah mencapai 63,13 juta dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencapai 29.670 dapur.
Adapun mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.






















