Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peran Frans Antoni, anak buah sekaligus bendahara jaringan narkoba gembong buronan Internasional Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Frans Antoni merupakan orang kepercayaan Fredy untuk mengurus keuangan hasil pengelolaan barang haram.
Dalam pengelolaan keuangan, Frans Antoni membantu Fredy Pratama dengan modus tertentu,”
ucap Eko di Bareskrim Polri, Sabtu, 20 Juni 2026.
Manfaatkan Money Changer


Salah satu modus agar jejaknya tidak terlacak dengan memanfaatkan money changer yang terhubung dengan sindikat jaringan di Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Frans yang juga menukar uang dalam bentuk rupiah di Indonesia ke dolar Singapura melalui money changer kemudian di bawa langsung ke Thailand.
Dia membantu menukarkan uang dalam bentuk rupiah menjadi dolar Singapura melalui money changer di Indonesia kemudian dibawa oleh Frans Antoni ke Thailand,”
beber Eko.
Hasil uang itu kemudian disamarkan Antoni menjadi aset kripto alias crypto currency demi menghindari kejahatan lintas negara.
Sering Mondar Mandir Indonesia-Thailand Sejak 2017-2023
Eko mengungkapkan aktivitas penukaran uang hasil sindikat narkoba dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung sejak 2017-2023. Selama tujuh tahun, DPO Antoni disebut pernah membawa uang tunai sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulannya.
Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali. Jadi dari Indonesia berangkat ke Thailand 168 kali membawa uang cash,”
ucap Eko.
Kata Eko, dalam sekali pengiriman uang ditaksir Rp1 miliar. Dengan demikian Antoni pernah mengangkut uang mencapai miliaran rupiah.
Selain mengurus keuangan Fredy, Antoni juga berperan membantu operasional peredaran narkoba di Indonesia. Diduga barang haram itu dipasok dari Malaysia dan Thailand melalui jalur udara, laut, dan darat secara ilegal.
Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan segala jenis narkoba dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai dengan 500 kg,”
beber Eko.
Catatan Kriminal Frans Antoni
Berdasarkan catatan Polri, Frans rupanya bukan sosok baru. Dia pernah terlibat kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 798/Pid.Sus/2013/PN.Bjm pada 2013.
Namun, dia kembali ke dunia gelap dan ditetapkan sebagai DPO pada 12 November 2023 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus narkotika.
Penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan seluruh aliran dana dan jaringan pendukung. Jadi kami lebih fokus memetakan jaringan dana dari Fredy Pratama ini,”
tegas Eko.






















