Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB melaporkan dugaan korupsi PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK.
Mereka diduga melawan hukum dalam program relokasi warga terdampak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Perwakilan LSBH NTB, Badaruddin, mengatakan dugaan rasuah itu terjadi saat pelaksanaan program pemukiman kembali yang semestinya menjadi tanggung jawab ITDC.
“Hari ini kami menyampaikan laporan terkait tentang indikasi dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali yang diselenggarakan PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah,”
ucap Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Juni 2026.
Ingkar Janji?
Dalam salah satu poin pokok laporan, ITDC diduga tidak memenuhi kewajiban kepada 120 kepala keluarga (KK) penerima uang kembali. Kompensasi yang sebelumnya telah dijanjikan tidak kunjung ditunaikan kepada seluruh warga.
“Salah satunya bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan kepada semua KK sebesar uang yang dijanjikan. Ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,”
kata dia.
LSBH NTB menyoroti relokasi semestinya jadi pekerjaan Dinas Perkim setempat yang merupakan kewajiban yang melekat dengan ITDC sebagai pihak pengembang kawasan. Kemudian, lembaga itu menaksir kerugian perkara ini mencapai Rp20 miliar.
























