Seorang perempuan berinisial YTT selama tiga tahun terakhir menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,”
kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus Taufik baru terungkap setelah dia mengantar korban bersama saksi ke RS Hasan Sadikin pada 12 Juni. Merujuk itu, polisi menduga YTT merupakan korban penganiayaan.
Tim Khusus
Kini dalam tahap penyidikan, Rudi memerintahkan anak buahnya membentuk tim khusus untuk memburu Taufik yang saat ini menjadi buron.
“Kami membentuk tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan (Taufik) terlibat dalam berbagai tindak pidana lain,”
kata Rudi.
Secara pararel, kepolisian memprioritaskan penanganan korban dengan bekerja sama tim medis rumah sakit dan dokter forensik untuk mengidentifikasi luka korban. Lantas, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka serius di tubuh YTT. Korban mengalami luka di kedua mata, bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, hingga bekas luka sundutan rokok.
“Ini menjadi bukti apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,”
kata Rudi.
Saat ini kondisi korban mulai berangsur membaik baik secara fisik maupun psikis. Polisi akan meminta keterangan korban, termasuk memburu keberadaan pelaku.
YTT dikurung di sebuah kontrakan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama tiga tahun, dia harus bertahan dengan berbagai siksaan yang dilancarkan Taufik.














![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)










