Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam rapat pembahasan Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2027.
DPR menilai kondisi riil daerah 3T masih belum terpetakan secara presisi, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik.
Sorotan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid, saat menanggapi paparan pemerintah mengenai arah kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah tahun 2027.
Menurut Jazilul, penyebutan istilah 3T selama ini kerap dilakukan secara umum tanpa dibarengi pemetaan yang jelas mengenai wilayah yang dimaksud dan persoalan yang dihadapi masing-masing daerah.
Terkait wilayah 3T, pendekatan penanganannya harus sangat spesifik. Kadang kita sering menyebut istilah 3T, tetapi wilayahnya yang mana dan bagaimana kondisi riilnya di lapangan sering kali tidak terpetakan secara presisi,”
kata Jazilul dalam rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Banggar DPR RI, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan, persoalan daerah 3T tidak bisa disamaratakan karena sejumlah wilayah, seperti Papua dan Aceh, telah memiliki instrumen fiskal tersendiri melalui dana otonomi khusus (otsus).
Dalam rapat tersebut, Panja Banggar juga menyepakati rekomendasi arah kebijakan TKD tahun anggaran 2027.
Salah satunya, mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran TKD guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, mempercepat program prioritas, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kebijakan fiskal kewilayahan pada 2027 akan difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional.
Mulai dari percepatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, hingga penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Rasio alokasi TKD terhadap PDB tahun 2027 ditargetkan berkisar antara 2,55 persen hingga 2,7 persen,”
ujar Askolani.
Pemerintah juga mengarahkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung layanan dasar, seperti pembayaran gaji ASN daerah, rehabilitasi sekolah, pengadaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) akan difokuskan untuk memperkuat pembangunan di daerah afirmasi, terutama wilayah 3T, melalui sinkronisasi dengan belanja kementerian dan lembaga.














![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)











